SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan ribu bungkus rokok ilegal dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus rokok ilegal bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah gudang di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Patroli Maung Presisi Polda Banten.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 89 dus besar berisi berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
“Di lokasi ditemukan puluhan dus besar yang berisi rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai,” ujar Maruli saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 8 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, rokok tersebut diangkut menggunakan mobil boks Isuzu putih bernomor polisi B 9327 PXU oleh MA (32), warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, bersama AH (31), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Barang itu diketahui dikirim dari Surabaya dengan tujuan awal Jakarta.
Rokok Ilegal di Banten
Selain kedua orang tersebut, polisi turut mengamankan AT (33), warga Kampung Sanding, yang diduga akan membeli ratusan ribu bungkus rokok ilegal itu. Nilai transaksi yang direncanakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa pengiriman barang dilakukan menggunakan sistem delivery order (DO). Dalam dokumen pengiriman, muatan disebut sebagai produk garmen agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun di tengah perjalanan, MA mengetahui isi muatan sebenarnya merupakan rokok tanpa pita cukai. Bersama AT, ia diduga mengalihkan barang tersebut ke wilayah Pabuaran untuk diperjualbelikan sehingga pengiriman ke Jakarta tidak pernah dilanjutkan.
“Barang itu seharusnya dikirim ke Jakarta, tetapi justru dialihkan ke Pabuaran untuk dijual kepada AT,” kata Bronto.
Karena perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai, penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Merak.
Ditreskrimsus Polda Banten telah berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk proses pelimpahan perkara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

