SERANG, LINIMASSA.ID – Mantan Marketing Supervisor Perumahan Cilegon Land, Dio Denise, didakwa melakukan penggelapan dana milik perusahaan yang berasal dari pembayaran tujuh konsumen. Total uang yang diduga tidak disetorkan tersebut mencapai Rp375,9 juta.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Dio dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa mulai menjabat sebagai Marketing Supervisor Proyek Perumahan Cilegon Land milik PT Citra Mutiara Berlian Abadi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 016B/CMBA/PT/KPTS/I/2024 yang diterbitkan pada 28 Januari 2024.
Ia mulai aktif bekerja sejak 1 Februari 2024 dengan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta setiap bulan.
Selama menjabat, Dio bertugas memasarkan unit Perumahan Cilegon Land, menerima pembayaran dari pembeli, memproses transaksi penjualan rumah maupun kavling tanah, serta menyerahkan seluruh dana hasil penjualan kepada bagian keuangan perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Maret 2026, terdakwa diduga menerima pembayaran dari tujuh konsumen untuk pembelian rumah, tanah hook, serta biaya renovasi.
Pembayaran dilakukan dengan berbagai metode, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Yudi Guntara.
Nilai pembayaran dari masing-masing konsumen disebut bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp166 juta.
Perumahan Cilegon Land
Perkara terkait Perumahan Cilegon Land ini mulai terungkap setelah PT Citra Mutiara Berlian Abadi melakukan audit internal terhadap laporan keuangan proyek Perumahan Cilegon Land pada April 2026.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah transaksi pembayaran konsumen yang tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, seluruh transaksi yang bermasalah diketahui berada dalam penanganan terdakwa. Total dana yang diduga tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan mencapai Rp375,9 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai gaya hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan itu, PT Citra Mutiara Berlian Abadi disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp375,9 juta.

