CILEGON, LINIMASSA.ID – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah menyelesaikan proses divestasi seluruh kepemilikan sahamnya di PT Krakatau Osaka Steel (KOS).
Seluruh saham tersebut dialihkan kepada Osaka Steel Co. Ltd. dengan nilai transaksi sebesar USD14 juta atau sekitar Rp252,74 miliar menggunakan kurs Rp18.052,80 per dolar Amerika Serikat.
Informasi mengenai transaksi PT Krakatau Steel itu disampaikan perseroan melalui Laporan Informasi atau Fakta Material yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam dokumen keterbukaan informasi dijelaskan, proses pengalihan saham dilaksanakan pada 29 Juni 2026 berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Nomor 105 yang ditandatangani di Jakarta Utara.
Adapun saham yang dialihkan sebanyak 14.000 lembar saham Seri B. Jumlah tersebut mewakili 20 persen hak suara atau setara dengan 14 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di PT Krakatau Osaka Steel.
Sebagai kompensasi atas transaksi tersebut, Osaka Steel Co. Ltd. membayarkan dana sebesar USD14 juta kepada PT Krakatau Steel. Pembayaran dilakukan secara penuh pada hari yang sama dengan penandatanganan akta pengalihan saham.
Saham PT Krakatau Steel
Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Rachman Hidayat, dalam laporan tertulis menyatakan bahwa sejak tanggal efektif transaksi, seluruh kepemilikan saham perseroan di PT Krakatau Osaka Steel resmi beralih kepada Osaka Steel Co. Ltd.
Dengan rampungnya proses tersebut, PT Krakatau Steel tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan patungan tersebut. Kini, seluruh kepemilikan PT Krakatau Osaka Steel sepenuhnya berada di bawah Osaka Steel Co. Ltd.
Sebelumnya, PT Krakatau Osaka Steel telah memutuskan menghentikan seluruh kegiatan operasional di Indonesia setelah pemegang saham mayoritas menetapkan penghentian usaha.
Keputusan itu diambil menyusul tekanan finansial yang dialami perusahaan selama beberapa tahun terakhir serta melemahnya permintaan baja di pasar domestik.
Penutupan operasional tersebut juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Manajemen menyebut sebanyak 167 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan sebagian besar pekerja berasal dari Kota Cilegon.
Divestasi seluruh saham ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya keterlibatan PT Krakatau Steel sebagai pemegang saham di PT Krakatau Osaka Steel setelah perusahaan patungan tersebut resmi menghentikan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

