SERANG, LINIMASSA.ID – Abdulloh yang dikenal dengan nama Abel bersama Fatukha alias Syifa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi perempuan muda berinisial R, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut bermula pada penghujung Desember 2025 ketika korban kehilangan pekerjaannya di sebuah restoran di kawasan Cikande.
Tidak lama kemudian, Fatukha menghubungi korban melalui aplikasi TikTok dan menawarkan kesempatan bekerja alias melakukan eksploitasi perempuan muda.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, kedua terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan iming-iming penghasilan mencapai Rp10 juta setiap bulan.
Korban eksploitasi perempuan muda akhirnya menerima tawaran tersebut. Abdulloh kemudian menjemput korban dari rumah orang tuanya di Kecamatan Baros. Kepada keluarga korban, ia mengaku akan membawa korban bekerja di sebuah tempat produksi roti sehingga memperoleh izin.
Setelah tiba di sebuah rumah kos di Kecamatan Kramatwatu, korban ditempatkan di kamar kos. Pada malam pertama, korban disebut langsung diminta melayani pelanggan dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap layanan.
Menurut dakwaan jaksa, seluruh pendapatan dari pelanggan diserahkan kepada Abdulloh. Sementara itu, korban hanya memperoleh uang saku harian sebesar Rp100 ribu dan sesekali menerima tip dari pelanggan.
Eksploitasi Perempuan Muda
Selama bekerja, korban diwajibkan melayani sedikitnya lima pelanggan setiap hari. Jika target tersebut tidak terpenuhi, gajinya akan dikurangi. Untuk memenuhi tuntutan itu, korban bahkan mengonsumsi obat penunda menstruasi agar tetap dapat melayani pelanggan.
Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa Fatukha tidak menyerahkan uang tip senilai Rp800 ribu yang sebelumnya dititipkan seorang pelanggan kepada korban.
Setelah hampir satu bulan bekerja, korban menerima gaji sebesar Rp6 juta. Namun, dari jumlah tersebut masih dipotong Rp2 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Abdulloh.
Kasus ini terbongkar pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ketika personel Polda Banten melakukan penggerebekan di lokasi. Korban bersama kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga merekrut, menampung, dan mengeksploitasi korban untuk kepentingan prostitusi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi korban.
Atas dugaan perbuatannya, Abdulloh dan Fatukha didakwa melanggar Pasal 455 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

