linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Korupsi Pegadaian Syariah, Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Korupsi Pegadaian Syariah, Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka
News

Korupsi Pegadaian Syariah, Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka

LinimassaNews
23 Juni 2026
Share
waktu baca 4 menit
Kejari Tangsel
Kepala Unit Pelayanan Syariah Pegadaian Pondok Jaya berinisial TAB usai ditetapkan Kejari Tangsel terbukti lakukan dugaan korupsi gadai syariah, Senin, 22 Juni 2026.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel dongkar dugaan korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.

Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Tim Pidana Khusus Kejari Tangsel telah melakukan  penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi dengan modus gadai.

Dari hasil penyidikan, Kejari Tangsel menetapkan dua orang berinisial TAB dan JI sebagai tersangka tindak pidana korupsi Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.

“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025,” kata Reza, Senin malam, 22 Juni 2026.

Reza menuturkan, JI merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.

Sedangkan TAB, merupakan Kepala Cabang Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya. JI menjalin komunikasi langsung kepada TAB agar dibantu dalam proses pencairan uang pinjaman hasil gadai di pegadaian.

Dalam proses gadai tersebut, TAB selaku kepala unit kemudian mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan gadai atas proses pinjaman yang telah dilakukan.

“Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Reza.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka TAB kita lakukan penahanan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama,” papar Reza.

Sementara tersangka JI, kata Reza, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan JI tak memenuhi panggilan tersebut dan kini buron.

“Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Reza.

Untuk mendaami kasus dan mencari alat bukti lainnya, Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di PT Pegadaian

(Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya dan Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren di Jalan Ceger Raya Jurang Mangu Timur serta rumah tersangka Senin, 22 Juni 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan catatan buku kas sepanjang tahun 2025 dan dokumen catatan gadai syariah yang sebagian masih ditulis secara manual.

Kejari Tangsel
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra saat rilis kasus dugaan korupsi pegadaian syariah di Pondok Aren, Senin, 22 Juni 2026 malam.

Kasi Pidsus Kejari Tangsel Samuel mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik,” kata Samuel.

Samuel menerangkan, saat ini penghitungan kerugian keuangan negara dari 10 kontrak pinjaman di Pegadaian masih berproses di BPK.

“BPK sedang menghitung, karena ada pegadaian syariah dan ada yang namanya sewa modal/brankas, nilainya diperkirakan miliaran,” ungkap Samuel.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Serang
Pemkot Serang Mulai Salurkan TPP 13 untuk ASN
News
Banten
Banten Masuk Zona Rawan Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar
News
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan
Parkir liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang
Angkot Parkir Liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang ‘Diusir’, Sebabkan Kemacetan
News
Pemkot Tangsel Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif
Pemkot Tangsel Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan