LINIMASSA.ID, TANGSEL – Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan penggeledahan di dua kantor Pegadaian Syariah dan rumah kepala unit pelayanan syariah, Senin, 22 Juni 2026.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.
Kasi Pidsus Kejari Tangsel Samuel mengatakan, penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait,” kata Samuel.
Samuel menuturkan, seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik.
“Kami memastikan bahwa rangkaian kegiatan penyidikan berupa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalisme,” tuturnya.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kejaro Tangsel berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.
