SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tengah melaksanakan seleksi calon kepala sekolah untuk mengisi 47 posisi kepala SMA dan SMK negeri yang masih vacant.
Jabatan tersebut selama ini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu penetapan kepala sekolah definitif.
Sekretaris Dindikbud Banten, Rachmat Tamam, mengungkapkan bahwa puluhan sekolah yang belum memiliki kepala SMA dan SMK tetap tersebar di sejumlah wilayah di Banten. Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan jumlah kekosongan terbanyak.
“Saat ini proses seleksi masih berlangsung. Kalau tidak salah, kekosongan terbanyak berada di Kabupaten Lebak,” ujar Rachmat, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dari sekitar 2.700 guru ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kepala SMA dan SMK, hanya sekitar 900 orang yang mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Menurutnya, keputusan untuk mengikuti seleksi sepenuhnya merupakan pilihan masing-masing guru. Tidak semua guru yang memenuhi syarat memiliki minat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
“Dari sekitar 2.700 guru yang memenuhi kriteria, hanya sekitar 900 yang ikut seleksi. Sementara jumlah formasi yang tersedia sebanyak 47 posisi,” katanya.
Seleksi Kepala SMA dan SMK
Rachmat menegaskan bahwa seluruh peserta seleksi kepala SMA dan SMK merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lolos verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sistem seleksi dilakukan secara terintegrasi dengan mekanisme nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Dindikbud Banten berharap seluruh rangkaian seleksi dapat segera diselesaikan agar kepala sekolah definitif bisa dilantik pada pertengahan tahun 2026.
Menurut Rachmat, pelantikan direncanakan setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai.
Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu sejumlah agenda penting sekolah, seperti penandatanganan ijazah, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), serta kegiatan akademik lainnya.
“Kami menargetkan prosesnya selesai setelah SPMB karena akan berkaitan dengan berbagai agenda sekolah yang membutuhkan kewenangan kepala sekolah definitif,” ujarnya.



