SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang pria berinisial SA (29), warga Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang sekitar Rp3 miliar milik ibu angkatnya, Sumaliah (46), seorang pengusaha distribusi buah-buahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diketahui telah diasuh oleh korban sejak kecil. Namun, hubungan tersebut tidak menghalanginya untuk melakukan aksi pencurian dengan melibatkan dua rekannya, yakni AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29).
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan ketiga tersangka telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama dan langsung melakukan penangkapan bersama tim Reskrim Polsek Kopo serta Resmob Polres Serang,” ujarnya.
SA ditangkap pada Selasa malam, 16 Juni 2026, saat melintas menggunakan sepeda motor tidak jauh dari kediamannya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menjalankan aksi tersebut bersama dua rekannya.
Berbekal pengakuan itu, polisi segera bergerak dan menangkap AR serta AH di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Dari hasil penyidikan diketahui setiap pelaku memiliki peran berbeda. SA bertugas masuk ke rumah korban melalui bagian atap, lalu menjebol plafon untuk mengambil uang yang disimpan di dalam lemari. Sementara itu, AR menyediakan perlengkapan yang digunakan dalam aksi pencurian, sedangkan AH membantu memindahkan uang hasil kejahatan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebagian uang yang belum sempat dibawa kabur. Dari plafon rumah korban ditemukan uang tunai sebesar Rp79,3 juta yang disimpan dalam karung.
Selain itu, petugas juga menyita uang lebih dari Rp1,1 miliar dari rumah SA. Polisi turut mengamankan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil pencurian, antara lain satu unit mobil pikap Suzuki, sepeda motor Honda PCX, dan sepeda motor RX King.
“Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian,” kata Andri.
Pria di Desa Kopo Gasak Uang Ibu Angkat
Kapolsek Kopo, Iptu Aripin Simbolon, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap korban. SA mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena menerima upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja lainnya.
Menurut Aripin, alasan tersebut cukup ironis mengingat korban telah merawat pelaku sejak kecil dan bahkan membantu memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk menanggung kebutuhan anak pelaku.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi mencurigai perubahan gaya hidup SA yang terlihat lebih mewah meski sudah tidak lagi bekerja pada korban. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
“Dari temuan uang tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya seluruh rangkaian kasus pencurian ini berhasil terungkap,” ujar Aripin.



