SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang sedang melakukan pendataan terhadap lahan milik Perhutani KPH Banten yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah ini dilakukan setelah adanya ketentuan yang memperbolehkan desa yang belum memiliki lahan memanfaatkan kawasan Perhutani untuk pengembangan KDMP.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi desa-desa di Kabupaten Serang yang mengalami keterbatasan lahan dengan tetap mengikuti mekanisme resmi pemanfaatan kawasan hutan.
Kepala Bidang Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan Perhutani KPH Banten guna mengidentifikasi lahan yang dapat digunakan.
Menurutnya, desa di Kabupaten Serang yang membutuhkan lokasi pembangunan KDMP dapat mengajukan izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025.
Rifki menuturkan bahwa skema yang diterapkan adalah pinjam pakai, sehingga lahan tersebut tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan koperasi. Pemanfaatannya bersifat nonkomersial tanpa biaya sewa.
“Dengan adanya aturan ini, desa memiliki kesempatan memanfaatkan lahan Perhutani secara legal dan gratis untuk mendukung kegiatan koperasi yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Jumat 19 Juni 2026.
KDMP di Kabupaten Serang
Saat ini, Diskoumperindag Kabupaten Serang masih memetakan desa-desa yang berada di wilayah sekitar kawasan Perhutani. Beberapa kecamatan diketahui memiliki area yang masuk dalam pengelolaan Perhutani, termasuk kawasan Gunung Pinang.
Pendataan dilakukan untuk memastikan lokasi KDMP berada di tempat yang mudah diakses masyarakat. Karena itu, lahan yang dipilih harus memiliki nilai strategis dan tidak berada jauh di dalam kawasan hutan.
“Banyak lahan Perhutani yang lokasinya dekat permukiman warga, bahkan berada di tepi jalan sehingga cukup ideal untuk pembangunan gerai,” kata Rifki.
Sebelumnya, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, menegaskan bahwa seluruh lokasi KDMP di daerahnya telah dirancang agar mudah dijangkau masyarakat. Sebagian besar berada di sekitar jalur utama atau tidak jauh dari jalan raya.
Ia memastikan tidak ada pembangunan KDMP yang ditempatkan di lokasi terpencil maupun area yang sulit diakses warga.
Menurut Adang, penentuan lokasi pembangunan KDMP mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk syarat luas lahan sekitar 1.000 meter persegi dan posisi yang strategis.
Pemerintah daerah juga terus melakukan pengawasan terhadap rencana pembangunan KDMP agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mudah dijangkau.
“Secara umum lokasi KDMP di Kabupaten Serang masih sesuai ketentuan dan dapat diakses masyarakat. Ada yang berada di sekitar area TPU, namun posisinya di bagian tepi dan tetap mudah dijangkau,” katanya.



