CILEGON, LINIMASSA.ID – Sebanyak enam mantan pekerja PT Semen Jakarta berencana menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Mereka juga menuntut perusahaan memenuhi berbagai hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum diterima.
Dengan pendampingan tim kuasa hukum dari ARS Law Office, para mantan karyawan tersebut menuntut pembayaran kompensasi, sisa upah kontrak, serta hak-hak usai di PHK yang menurut mereka masih menjadi kewajiban perusahaan.
Salah satu mantan pekerja yang bertugas di bagian mekanik, Kusnaidi, mengaku kehilangan pekerjaannya setelah dituding hendak mengambil kabel milik perusahaan tanpa izin.
Ia menilai tuduhan tersebut menjadi dasar perusahaan menghentikan hubungan kerja atau PHK secara sepihak.
Menurut Kusnaidi, kejadian bermula seusai dirinya menyelesaikan tugas pada shift malam tanggal 16 April 2026. Tidak lama setelah tiba di rumah, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang disebutnya sebagai perwakilan bagian sumber daya manusia (HRD) PT Semen Jakarta.
Dalam percakapan tersebut, ia diberitahu bahwa status kerjanya telah berakhir efektif pada hari yang sama. Mendengar hal itu, Kusnaidi meminta agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh hak yang seharusnya diterimanya sebagai pekerja.
Namun, ketika ia kembali menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan hak-haknya, manajemen justru meminta dirinya kembali bekerja seperti biasa.
Meski demikian, Kusnaidi memilih menolak karena merasa reputasinya telah dirugikan akibat tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepadanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami persoalan tersebut. Setidaknya terdapat lima pekerja lain dari berbagai bagian, termasuk operator produksi dan Central Control Room (CCR), yang menghadapi permasalahan serupa.
Sementara itu, kuasa hukum para pekerja, Abd Rahman Suhu, menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan dalam kasus tersebut. Menurutnya, seluruh pekerja yang didampingi berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kebijakan yang diduga tidak sejalan dengan standar operasional perusahaan maupun ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Beberapa pekerja bahkan mengaku dipindahkan atau diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas.
Buntuk PHK
Selain persoalan PHK, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan belum dipenuhinya sejumlah hak pekerja, seperti kompensasi masa kerja, pembayaran lembur, serta hak cuti tahunan.
Rahman menjelaskan, terdapat pekerja yang mengaku bekerja melebihi ketentuan jam kerja normal mingguan, tetapi kelebihan waktu kerja tersebut tidak memperoleh kompensasi sebagaimana mestinya. Di samping itu, hak cuti tahunan juga disebut tidak diberikan secara penuh kepada sebagian pekerja.
Upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan melalui pengiriman dua kali surat somasi kepada perusahaan. Namun hingga saat ini, menurut pihak pekerja, belum ada penyelesaian yang dianggap memenuhi tuntutan mereka.
Karena tidak menemukan titik temu, perkara tersebut kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menjalani proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Meski telah difasilitasi melalui mediasi, kedua belah pihak masih belum mencapai kesepakatan.
Rahman menegaskan bahwa apabila proses penyelesaian di tingkat Disnaker tetap tidak menghasilkan solusi, pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum bagi para pekerja yang didampinginya.
Hingga saat ini, manajemen PT Semen Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan maupun tuntutan yang disampaikan oleh para mantan karyawan tersebut.



