linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang
News

Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang

Andra 25 Mei 2026
Share
waktu baca 2 menit
Pungli
Dugaan pungli di Kantor Pertanahan Kota Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menemukan catatan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan Kota Serang.

Dokumen tersebut diperoleh saat penggeledahan di rumah dua tersangka pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengatakan rekapan uang pungli itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Lutfi, dokumen itu ditemukan di kediaman Ade Kusnandar yang menjabat sebagai Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025 serta Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.

Dalam perkara dugaan pungli pertanahan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026 tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.

Mereka di antaranya Ade Kusnandar, Gunawan Wibisana, mantan Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–April 2026 Taufik Rokhman, mantan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) tahun 2023 Pit Gunawan, Kasi PHP 2023–2025 Ahmad Munardi, serta Kasi PHP 2025–2026 Deni Marzuki.

Barang Bukti Pungli

Barang bukti pungli yang diamankan meliputi emas batangan, tas mewah merek Hermes, perhiasan, tas branded, 12 kendaraan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah. Dari total kendaraan yang disita, terdiri atas sembilan mobil dan tiga sepeda motor.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang asing dan sejumlah barang lain seperti kursi pijat elektrik. Kejari Serang menegaskan seluruh barang yang disita berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pungli tersebut.

Lutfi mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih menghitung jumlah dan nilai keseluruhan barang bukti yang telah diamankan karena jumlahnya cukup banyak.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka pungli diduga telah menerima uang hasil pungli lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai pasti dugaan aliran dana tersebut masih dalam proses penghitungan penyidik.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Puskesmas Padarincang
Puskesmas Padarincang Masih Tunggu Hasil Lab Dugaan Keracunan Massal di SMAN 1 Padarincang
News
Opini WTP
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kalinya
News
Karyawan Pelindo
Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu
News
SK Sekda Kota Tangsel
Jika Beri Informasi Menyesatkan Soal SK Sekda Kota Tangsel, Speakup: Walikota dan Kepala BKPSDM Terancam Pidana
News
Hari Keanekaragaman Hayati International DLH Kota Tangsel Ajak Warga Jaga Sumber Alam
Hari Keanekaragam Hayati International, DLH Kota Tangsel Ajak Masyarakat Jaga Sumber Alam
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?