linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Nilai Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang Rp2 Miliar Lebih
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Nilai Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang Rp2 Miliar Lebih
News

Nilai Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang Rp2 Miliar Lebih

Andra 21 Mei 2026
Share
waktu baca 3 menit
Kantor Pertanahan Kota Serang
Para tersangka kasus dugaan perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Serang mengungkap nilai dugaan pungutan liar dalam pengurusan perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang mencapai lebih dari Rp2 miliar untuk periode 2021 hingga 2026.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, menyampaikan bahwa nominal tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor Kejari Serang pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.

Lima tersangka lainnya yakni Pit Gunawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) tahun 2023, Ahmad Munardi yang menjabat Kasi PHP periode 2023–2025.

Kemudian pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang lainnya, Deni Marzuki sebagai Kasi PHP 2025–2026, Ade Kusnandar selaku Koordinator Survei dan Pemetaan 2021–2025, serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.

Menurut Kajari, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, hingga barang bukti lainnya yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Dugaan Korupsi Kantor Pertanahan Kota Serang

Dado menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang tersebut terbagi dalam dua bagian, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang tambahan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.

Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “uang taktis” dan diduga digunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain secara melawan hukum.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta untuk mencari tambahan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam perkara ini, Taufik Rokhman, Pit Gunawan, Ahmad Munardi, dan Deni Marzuki dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026. Penahanan dilakukan karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

 

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kantor Pertanahan Kota Serang
Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 9 Unit Mobil dan Barang Berharga
News
APBD Banten
Efisiensi APBD Banten, Perjalanan Dinas hingga Publikasi Dipangkas
News
Puncak Gunung Karang
Puncak Gunung Karang Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 2,2
News
Bima Arya
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Wali Kota Serang Soal Efisiensi Anggaran
News
Kantor Pertanahan Kota Serang
Dugaan Korupsi Perizinan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan 5 Pegawai Lain Ditahan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?