linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: SPEAKUP: Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel Berpotensi Cacat Hukum
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > SPEAKUP: Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel Berpotensi Cacat Hukum
Pemerintahan

SPEAKUP: Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel Berpotensi Cacat Hukum

LinimassaNews 17 Mei 2026
Share
waktu baca 4 menit
Sekda Kota Tangsel
Direktur SpeakUp soroti proses penilaian kinerja dan evaluasi jabatan Sekda Kota Tangsel yang dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Dengan linimasa waktu evaluasi itu, ada cerminan politik birokrat benyamin di tengah kepentingan kanan-kiri.Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyoroti proses administrasi birokrasi evaluasi kinerja Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, dalam rangka memperpanjang masa jabatan kursi orang nomor tiga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan surat keputusan wali kota, saat ini diketahui bahwa masa jabatan Sekda Kota Tangsel telah berakhir sejak 19 April 2026 lalu.

“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya yang nanti akan tidak mampu bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Suhendar menuturkan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bambang Noertjahjo, dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Tangsel tertanggal 19 april 2021.

Lalu, surat resmi Wail Kota Tangsel kepada Gubernur Banten nomor: 500.5.7.15/741/BKPSDM/2026 perihal permohonan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada 12 Februari 2026.

Kemudian, Surat balasan dari Gubernur Banten Nomor: T-800.1.3.6/160/BKD/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal penugasan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.

Lanjut Suhendar, Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan

Sumber Daya Manusia Kota Tangsel nomor 800.1.2.5/3306-PP/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal permohonan surat Rancangan Keputusan Wali Kota Tangsel tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 Maret 2026, dan Keputusan Walikota nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026. Serta laporan tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama yang disampaikan kepada Wali Kota Tangsel pada 27 april 2026.

“Berdasarkan dengan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 yang mana dalam regulasi tersebut disyaratkan, diharuskan, pertama pembentukan tim evaluasi diharuskan dilakukan sebelum tim evaluasi bekerja,” papar Suhendar.

“Berdasarkan ketentuan ini, tim evaluasi bekerja adalah 3 bulan itu artinya sebelum masa jabatan habis. Ketika habis pada 19 april 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sejak sekurang-kurangnya pada bulan Februari, sementara Februari pemkot tangsel baru mengajukan surat, ini yang sangat bertentangan, semestinya tiga bulan tim ini bekerja dan tim ini bekerja dengan syarat terlebih dahulu dibentuk dan pembentukan itu sebelum tim bekerja. Sementara faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 April,” sambung Suhendar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Seain itu juga yang sangat fatal, lanjut Suhendar, proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel cacat secara administrasi birokrasi. Jika nanti diuji secara objektif baik melalui mekanisme apapun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan.

“Merespon situasi ini, tentu saja gubernur berdasarkan regulasi yang ada permendagri 91 2019 tentang penunjukkan penjabat sekda, gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan karena pejabat definitif habis sejak 19 April 2026 maka 5 hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda,” tegasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi perihal terkait, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, memberikan pernyataan yang tampak seolah-olah tak ada permasalahan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel.

“Tidak ada kekosongan jabatan, karena 5 tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Tapi setiap 5 tahun semua eselon 2 A harus di evaluasi kinerjanya,” singkatnya, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Jaya Real Property Bintaro Jaya Xchange
Aliran Kali Ciputat dan Cibenda Jadi Lahan Bintaro Jaya XChange Mall, SPEAKUP: Penggelapan Aset dan Rugikan Negara
News
Kawasan Serang Utara Terpadu
Kemana Arah Pembangunan Rencana Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Kabupaten Serang?
Pemerintahan
Puskesmas Jombang
Petugas Puskesmas Jombang Dipindahkan Usai Dugaan Pelayanan Buruk Viral
News
DBD diLebak
Endemis DBD di Lebak Tersebar di 10 Kecamatan
News
Perpusda Cilegon
Gedung Baru Perpusda Cilegon Resmi Dibuka untuk Umum, Hadirkan Layanan Malam dan Area Merokok
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?