linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sekda Tangsel Tanggapi Soal Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Tak Lapor LHKPN 2023-2024: Wajib LHKPN!
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sekda Tangsel Tanggapi Soal Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Tak Lapor LHKPN 2023-2024: Wajib LHKPN!
News

Sekda Tangsel Tanggapi Soal Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Tak Lapor LHKPN 2023-2024: Wajib LHKPN!

LinimassaNews
18 Maret 2025
Share
waktu baca 2 menit
Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel
SHARE

LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menanggapi soal Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel yang tak lapor LHKPN periode 2023-2024.

“Esselon II, Esselon III, sekretaris dinas wajib LHKPN. Soal Bu Juli? Ya Otomatis ditegur. Justru inspektorat sendiri yang harus menegur, gimana si?,” kata Bambang saat wawancara di lobi Puspemkot Tangsel, Selasa, 18 Maret 2025.

Bambang juga mengomentari terkait alasan Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair yang menyebut, sekretarisnya itu tak lapor LHKPN lantaran bukan kuasa pengguna anggaran.

“Oh, KPA-nya ya, setahu saya wajib ya. Nanti saya akan tanya, kebetulan juga saya mau ketemu inspektorat,” ungkap Bambang.

Bambang menegaskan, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel itu melakukan pelaporan harta kekayaan secara periodik setiap tahun. Dia berpesan, tak  mesti khawatir melapor harta kekayaan jika tak ada masalah.

“Kaya juga enggak, ngapain juga kan (nggak dilaporin-red). Ya ibaratnya ginilah, kalo memang ngga ada masalah dan ngga ada perubahan, ngapain juga sih nggak lapor,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan halaman web e-lhkpn milik KPK, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Sri Juli Rahayu diketahui tak melapor harta kekayaan pada 2023-2024. Dalam laporan itu, tercantum hanya laporan periode tahun 2022.

Terkait soal ini, Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair menyebut, bawahannya itu tak mesti melapor harta kekayaannya lantaran bukan Pengguna Anggaran (PA).

“Untuk pengawasan LHKPN untuk Pemkot Tangsel sudah melaporkan 100 persen dan untuk sekretaris beliau tidak wajib LHKPN karena bukan sebagai PA (Pengguna Anggaran),” katanya saat dikonfirmasi Senin, 17 Maret 2025.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
Siswa di Pandeglang
11 Ribu Siswa di Pandeglang Tak Melanjutkan Pendidikan, Ini yang Dilakukan Disdikpora
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan