LINIMASSA.ID, TANGERANG – Lambatnya respon BPN Kota Tangerang terhadap surat keberatan dan permohonan penjelasan yang diajukan oleh LBH Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) patut menjadi perhatian serius. Surat tersebut telah diterima secara resmi pada 08 September 2025, namun hingga 05 Mei 2026 belum juga mendapatkan tanggapan.
Rentang waktu hampir delapan bulan tanpa kejelasan menunjukkan lemahnya responsivitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor pertanahan yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Permasalahan ini tidak berdiri sendiri. Dalam substansi surat yang disampaikan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses identifikasi bidang tanah oleh BPN Kota Tangerang. Di antaranya, tidak pernah terjadi peralihan hak dari pemilik sebelumnya, namun muncul sertifikat atas nama pihak lain yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Selain itu, kegiatan identifikasi pada 28 Juli 2025 diduga dilakukan tanpa surat tugas resmi, serta terdapat ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah dalam administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Proses pengukuran juga disebut dilakukan berdasarkan penunjukan pihak yang tidak berhak, bahkan terdapat permintaan tanda tangan kepada pihak klien tanpa dasar prosedur yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa hasil identifikasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperkuat dokumen administrasi pertanahan secara sepihak, yang justru dapat merugikan pihak yang memiliki hak sah.
Menanggapi hal tersebut, Alan Apriyanto dari LBH Ansor Kota Tangsel menegaskan, bahwa sikap diam BPN Kota Tangerang tidak dapat dibenarkan.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 8 September 2025, namun sampai hari ini tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum,” tegas Alan.
Ia juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih serius.
“Kami melihat adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses ini, yang ditandai dengan munculnya dokumen kepemilikan yang patut dipertanyakan serta proses identifikasi yang tidak transparan. Lebih jauh, lambatnya respon dari BPN Kota Tangerang menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami mendesak BPN Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat,” pungkasnya
LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan hukum, demi memastikan perlindungan hak masyarakat serta terwujudnya tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.



