LINIMASSA.ID, TANGSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau adanya bottleneck atau penyempitan jalan di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis, 7 Mei 2026.
Peninjauan itu dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat sekitar terkait kondisi penyempitan jalan yang mengancam keselamatan pengendara di depan area SPBU BP-AKR Rawabuntu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel Martha Lena mengatakan, adanya penyempitan jalan di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu itu berpengaruh pada kelancaran dan keselamatan pengendara.
“Adanya penyempitan jalan ini tetap berpengaruh kepada laju arus lalu lintas, kapasitas jalan tidak seimbang sehingga ada perlambatan laju kendaraan. Sementara dari keselematan, penyempitan jalan bahaya buat pengendara dan masyarakat sekitar,” kata Martha usai meninjau lokasi.
Martha menerangkan, dari hasil peninjauan langsung di lokasi, pihaknya menemukan area SPBU BP-AKR berada di sempadan Jalan Rawa Buntu.
“Jarak sempadan yang jadi area SPBU sampai ke trotoar eksisting 6 meter,” ungkap Martha.
Terkait keberadaan tanki pendam bahan bakar, Martha menyebut, keberadaan tanki di sempadan jalan berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Tadi dikatakan petugas keberadaan tanki ini tidak boleh berdekatan dengan aktivitas yang ada. Pasti tanki tidak mungkin dipinggir jalan. Nanti akan diassesment dengan eksisting yang sudah ada ROW ini bisa seimbang dan simetris atau tidak ada bottleneck,” paparnya.
Pengakuan SPBU BP-AKR Rawabuntu Soal Penyempitan Jalan
Menanggapi soal penyempitan jalan di SPBU BP-AKR, Manajemen BP-AKR mengeklaim, tempat usahanya itu dibangun dan dijalankan sesuai dengan seluruh ketentuan dan perizinan yang berlangsung.
“Termasuk Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta persyaratan teknis dari otoritas berwenang,” katanya melalui keterangan resmi.
Manajemen BP-AKR menuturkan, adanya pelebaran jalan di Jalan Rawabuntu itu dilakukan setelah SPBU BP-AKR beroperasi pada 2018.
“Dalam proses tersebut, SPBU BP telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan, termasuk penyesuaian sebagian area lahan berdasarkan keputusan resmi pihak berwenang, dan terus berkoordinasi guna mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” bebernya.
Warga Keluhkan Penyempitan Jalan di SPBU BP-AKR Rawabuntu
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya penyempiitan jalan di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu itu. Pasalnya, kondisi eksisting saat ini area SPBU terlihat berada di sempadan jalan sehingga dianggap menimbulkan potensi bahaya bagi pengendara yang melintas.
Salah seorang warga, Paniman mengatakan, adanya penyempitan jalan itu membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, kondisi jalan yang awalnya lebar lalu tiba-tiba menyempit membuat kawasan tersebut rawan kecelakaan.
“Yang tadinya jalan lebar, terus tiba-tiba nyempit. Dari dulu juga jalannya di sini memang rawan kecelakaan,” katanya.
Dia berharap, adanya ketegasan dari pemerintah untuk melakukan pelebaran jalan terutama di depan salah satu SPBU yang identik berwarna hijau.
“Kalau mau dilebarin ya silakan, lebih bagus. Kalau dibebaskan dan mundurin, jalannya jadi lebih enak dan aman,” ungkapnya.
Hal senada dikeluhkan warga lainnya bernama Deni. Menurutnya, pelebaran jalan harus dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Ya kalau menurut saya itu salah juga. Kalau harus dibayar (pembebasan lahan-red) kan ada aturannya, ada undang-undangnya. Kan semua harus ikut aturan,” tegas Deni.
Dia juga mengeluhkan soal pedestrian di Jalan Rawabuntu yang kerap dijadikan lahan parkir kendaraan dan sebabkan hambatan lalu lintas.
“Itu kan macet. Dipakai buat parkir. Seharusya pemkot menyadari itu kan buat pengguna jalan,” lugasnya.
Melihat kondisi eksisting SPBU BP-AKR Rawabuntu saat ini, apakah aktivitas usaha perusahaan multinasional itu sudah sesuai dengan izin yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?



