linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: SPEAKUP Soroti Perubahan Kali Ciputat Jadi Mall Bintaro Jaya Xchange, Ternyata Diizinkan Kementerian PU
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > SPEAKUP Soroti Perubahan Kali Ciputat Jadi Mall Bintaro Jaya Xchange, Ternyata Diizinkan Kementerian PU
News

SPEAKUP Soroti Perubahan Kali Ciputat Jadi Mall Bintaro Jaya Xchange, Ternyata Diizinkan Kementerian PU

LinimassaNews 7 Mei 2026
Share
waktu baca 5 menit
Bintaro Jaya Xchange
Bintaro Jaya Xchange Mall
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Perubahan alih fungsi aliran Kali Ciputat menjadi kawasan Bintaro Jaya XChange Mall yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk dipastikan direstui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti yang menyebut, kegiatan pengalihan alur sungai tersebut sudah memiliki izin dari pihak Kementerian.

“Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk. Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada Saluran Sekunder Irigasi dan Sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro,” kata Diana, Kamis (7/5/2026).

Diana mengatakan, setelah persoalan alih fungsi Kali Ciputat menjadi Bintaro XChange Mall mencuat dan diketahui publik, pihaknya pun menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran. Salah satu temuan tim tersebut, adalah belum diserahkannya aset pengganti sungai oleh pihak PT Jaya Real Property Tbk.

“Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat,” kata dia.

Sementara, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar, Keputusan Menteri PU terkait alih fungsi Kali Ciputat yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk perlu dikaji ulang apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait aset negara.

“Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR, selain itu Kepmen yg menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah Pemerintah Daerah,” kata dia.

Suhendar menegaskan, sungai pengganti yang disiapkan oleh PT Jaya Real Property Tbk harus berfungsi dengan baik, luasnya sesuai, dan harus sudah bersertipikat.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 Tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dengan dalih normalisasi dilakukan berdasrkan pertimbangan perlindungan kali dan hasil uji coba Tim Teknis atas pelaksanaan pengalihan alur sungai dan pelaksanaan konstruksi prasarana sungai dari aliran lama ke aliran baru telah dinyatakan berfungsi dengan baik.

Adapun putusan tersebut diantaranya, mewajibkan pemberian kompensasi atas sungai Ciputat dan Sungai Cibenda kepada PT. Real Jaya Property Tbk, terhadap ruas sungai lama seluas 21.966 m² dengan lahan seluas 35.980 m² berupa ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kompensasi dilakukan dengan ketentuan diantaranya; lahan dan bangunan tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selain itu PT. Jaya Real Property Tbk diwajibkan untuk mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan PT. Jaya Real Property Tbk menanggung biaya yang diperlukan untuk pensertifikatkan ruas sungai baru tersebut.

Anehnya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dan ruas sungai lama antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT. Jaya Real Property Tbk. Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai lama dan Baru No. 08/BA/Da/2011 dan No. 019/JRP-YHW/IX/2011 pada tanggal 23 September 2011.

Namun, Wakil Menteri PU, Diana memastikan hingga kini status kepemilikan ruas sungai baru masih dikuasai oleh PT Jaya Real Property Tbk.

“Sampai saat ini penyerahan aset  pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik Jaya Real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” ungkap Diana.

Di sisi lain, Keputusan Menteri PU yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA). Direktur Speak Up, Suhendar menilai, keputusan tersebut disinyalir cacat hukum dan diduga terjadi tindak penyalahgunaan wewenang.

“Cacat, apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri (dan) termasuk penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian,” kata dia.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Wagub Banten Dimyati Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Direktur Speakup Pertanyakan Dasar Hukum
Wagub Banten Dimyati Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Direktur Speakup Pertanyakan Dasar Hukum
Kultur
Lapangan Padel di Tangsel
Lapangan Padel Tumbuh Subur di Tangsel, Apakah Pengajuan PBG Wajib Memiliki Amdal?
Pemerintahan
Investasi di Banten
Investasi di Banten Capai Rp34,4 Triliun pada Triwulan I 2026, PMDN Mendominasi
News
investasi di Banten
Tiongkok Dominasi Investasi di Banten pada Awal 2026
News
investasi di Cilegon
Investasi di Cilegon Dinilai Belum Berdampak Maksimal bagi Warga Lokal
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?