linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Disiapkan Pemprov Banten

Andra
24 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
pajak kendaraan listrik
Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah terkait pajak kendaraan listrik
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah mempersiapkan regulasi baru terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pajak kendaraan listrik.

Aturan ini direncanakan mulai diberlakukan pada Mei 2026 setelah rancangan keputusan gubernur selesai dibahas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan aturan teknis sebagai tindak lanjut pajak kendaraan listrik dari kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa rancangan keputusan gubernur mengenai pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sedang difinalisasi sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan gubernur.

Kebijakan pajak kendaraan listrik tersebut mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan, di mana kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya memperoleh fasilitas bebas pajak.

Pada tahap awal, kendaraan listrik akan dikenakan tarif sebesar 25 persen dari pajak kendaraan berbahan bakar konvensional. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali.

Regulasi Pajak Kendaraan Listrik

Menurut Berly, penggunaan jalan antara pajak kendaraan listrik dan kendaraan konvensional relatif sama, sehingga dianggap wajar jika dikenakan pajak meskipun masih dalam persentase tertentu.

Ketentuan ini nantinya berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor. Namun, keputusan final masih menunggu arahan dari Gubernur Banten.

Dalam penerapannya, pajak kendaraan listrik yang baru dibeli setelah aturan berlaku akan langsung dikenai tarif tersebut.

Sementara itu, kendaraan yang sudah dimiliki sebelumnya akan menyesuaikan tarif saat memasuki periode pembayaran pajak tahunan berikutnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang membeli kendaraan sebelum kebijakan diterapkan, penyesuaian tarif akan mulai berlaku pada pembayaran pajak di tahun selanjutnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PJJ Tangsel Dikbud Kota Tangsel hentikan PJJ dan instruksikan PTM paska erupsi Gunung Anak Krakatau
PJJ Berakhir, Pemkot Tangsel Terapkan Pembelajaran Tatap Muka SDN-SMP
Pendidikan
Jurnalis Hilang Liput Gunung Anak Krakatau
1 Jurnalis Hilang Kontak Liput Gunung Anak Krakatau Ternyata Warga Tangsel, Ketua RT Ungkap Sosoknya
News
Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak pada Kesehatan, Kasus ISPA di Banten Capai 4.500
News
Gunung Anak Krakatau
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, PJJ SMA-SMK di Banten Diperpanjang hingga 11 September
News
Jurnalis
Hari Kedua Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Keluarga Masih Menanti Kabar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan