SERANG, LINIMASSA.ID – Unit Reskrim Polsek Ciruas tengah melakukan pengejaran terhadap pihak yang memasok dua pucuk senjata api kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor, Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27).
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Serang bersama Polsek Ciruas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu, 19 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah keduanya melakukan aksi pencurian di daerah Ciruas.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan pelaku diperoleh secara ilegal dari seseorang di wilayah Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa senjata tersebut tidak dimiliki secara permanen, melainkan disewa untuk keperluan melakukan tindak kejahatan. Menurutnya, pola ini tergolong modus baru yang berbahaya karena memudahkan pelaku mengakses senjata api.
Dalam praktiknya, setiap keberhasilan pelaku membawa satu unit sepeda motor hasil curian, pemilik senjata mendapatkan imbalan sewa sebesar Rp1 juta untuk dua pucuk senjata api.
Tangkap Pemasok Senjata Api
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa proses pembayaran dilakukan secara tidak langsung. Uang diserahkan melalui perantara yang dipercaya, kemudian diteruskan kepada pemilik senjata melalui transfer.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan lengkap dengan amunisinya. Senjata tersebut sebelumnya disembunyikan pelaku di lokasi tertentu.
Pihak kepolisian menilai peredaran senjata api ilegal sebagai ancaman serius karena dapat digunakan dalam berbagai tindak kriminal yang membahayakan masyarakat.
Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok senjata api ilegal yang menyuplai kebutuhan para pelaku kejahatan.


