LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 Tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara terdapat kejanggalan besaran nilai pada kelas jabatan.
Dimana beberapa kelas jabatan mendapat TPP lebih tinggi dibanding dengan kelas jabatan yang sama bahkan kelas jabatan yang lebih tinggi.
Seperti pada jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang mana pada lampiran Kepwal tersebut memiliki nilai kelas jabatan 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu mendapat TPP dengan jumlah Rp36.011.775.
“Liat aja di kepwal pasti sudah punya kepwalnya. Saya dapatnya dari jabatan struktural. Kan saya ketika jadi Kabag Hukum fungsionalnya berhenti sementara,” kata Ita Kurniasih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, melalui pesan WhatsApp Jumat (27/3/2026).
Sementara terdapat jabatan dengan nilai kelas jabatan yang sama pada salah satu instansi pada beban kerja dan kondisi kerja yang lebih berat mendapat TPP dengan nilai yang lebih kecil.
“Sama, sama Dinas Kesehatan yang turun kemarin Rp20-an (juta). Kerja hampir 24 jam, saat libur (sering) diteleponin,” ujar salah satu sumber yang identitasnya minta tak disebutkan.
Parahnya lagi, TPP Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah lebih besar daripada TPP kepala perangkat daerah yang memiliki nilai kelas jabatan 14.
Terkait hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar menyebut, Kepwal ini diduga didesain untuk menguntungkan kelompok jabatan tertentu.
“Implikasi hukumnya harus dipertanyakan, tim TPP ini mendesain Kepwal ini dilatar belakangi apa? Apakah ini murni kesalahan, yang karena pemahamannya? Atau by desain yaitu kesengajaan? Nah ini implikasinya berbeda, kesalahan maka harus diperbaiki bagaimana sesuai dengan Kemendagri,” kata dia.
Menurut Suhendar, jika diduga benar ada kesalahan ‘by desain’ maka tentu akan ada pertanggungjawaban hukum atas keluarnya anggaran TPP yang pada tahun anggaran 2025 saja nilainya sekitar Rp700 miliar.
“Kecurigaan saya ada by desain, kenapa karena ada variabel pertama perubahan kebijakan TPP di Tangsel ini berkali-kali diubah dan setiap perubahan ini sulit didapatkan. Sehingga tidak ada transparasi dan akuntabilitas di sana, lalu indikator berikutnya adalah Ketika kita akan mendapatkan kebijakan regulasi tersebut itu tidak serta merta diberikan melainkan disyaratkan harus ke sana, ke sini sehingga menimbulkan kecurigaan,” papar dia.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengkaji informasi terkait TPP ASN Pemkot Tangsel.*



