SERANG, LINIMASSA.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Banten dilarang menerima parsel maupun bentuk bingkisan lainnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran untuk ASN Pemprov Banten yang diterbitkan Gubernur Banten, Andra Soni, itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026 mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.
Kebijakan ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam edaran tersebut, gubernur menegaskan bahwa ASN Pemprov Banten harus menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia menegaskan, ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, parsel, fasilitas, maupun hadiah lain yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Larangan itu juga mencakup permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun istilah lain, baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN.
Mengacu pada ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten yang berada di bawah Inspektorat Daerah.
Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
ASN Pemprov Banten Jangan Gratifikasi
Sementara itu, jika gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.
Namun penyalurannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan UPG Provinsi Banten serta disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Data penerimaan tersebut nantinya akan direkap dan dilaporkan kepada KPK.
Selain itu, gubernur juga menegaskan bahwa ASN Pemprov Banten serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), serta pimpinan BUMD untuk mengambil langkah pencegahan serta memastikan para pegawai mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari praktik korupsi.
Langkah tersebut antara lain dengan memberikan imbauan internal kepada pegawai agar menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta menyampaikan pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada aparatur pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Banten melalui email upg.banten@gmail.com.
Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui email pelaporan gratifikasi@kpk.go.id
.



