LINIMASSA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menutup dua Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) di Provinsi Banten.
Penutupan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam penyajian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi ketentuan.
Berdasarkan data BGN, dua dapur tersebut berada di Kabupaten Serang dan Lebak, yakni SPPG Serang Anyar Kosambironyok 2 serta SPPG Lebak Gunungkencana Sukanegar.
Keduanya dinilai menyajikan makanan yang tidak sesuai standar mutu dan gizi yang telah ditetapkan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, membenarkan langkah penutupan SPPG tersebut pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa tindakan serupa juga diterapkan terhadap 41 SPPG lain di 11 provinsi yang kedapatan menyajikan menu Ramadan di bawah standar.
Menurut Dadan, program MBG bukan sekadar kegiatan membagikan makanan, melainkan menyangkut kualitas, keamanan konsumsi, serta kepercayaan publik. Karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, BGN melalui tim investigasi SidakBGN membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi maupun akun Instagram @sidakbgn jika ditemukan ketidaksesuaian menu atau persoalan distribusi lainnya. Pihaknya menegaskan komitmen terhadap transparansi dan integritas pelaksanaan program.
Ombudsman Banten Akan Panggil Koordinator SPPG
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten berencana memanggil koordinator SPPG di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas menu MBG selama Ramadan.
Sejumlah laporan menyebutkan makanan yang dibagikan tidak memenuhi standar gizi, bahkan ditemukan dalam kondisi kurang layak konsumsi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari para koordinator SPPG.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama program MBG adalah memastikan asupan gizi benar-benar diterima dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mendistribusikan makanan. Oleh sebab itu, penyusunan menu harus mengacu pada standar gizi yang telah ditetapkan.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa program yang dibiayai anggaran besar tersebut harus tepat sasaran dan memberi dampak nyata. Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan kualitas makanan yang tidak layak diminta segera melapor.
Fadli menambahkan, pihaknya akan mendorong Ombudsman pusat untuk memberi perhatian lebih terhadap kualitas menu, terutama selama Ramadan.
Ia menegaskan tidak akan membiarkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat dijalankan secara sembarangan.



