linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Badak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Badak
News

Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Badak

Andra
13 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
PKL
PKL di Pasar Badak Pandeglang ditertibkan
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Aparat Satpol PP Kabupaten Pandeglang melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Badak.

Langkah ini diambil karena aktivitas mereka dinilai menghambat jalur pejalan kaki.

Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), yang melarang penggunaan trotoar maupun fasilitas umum sebagai lokasi berdagang atau PKL.

Di lapangan, sejumlah pedagang terlihat menempatkan gerobak dan kursi hingga menutupi akses pejalan kaki. Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan, kondisi yang berisiko terhadap keselamatan dan berpotensi memicu kemacetan.

Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menyampaikan bahwa para pedagang atau PKL tersebut telah berjualan di trotoar selama kurang lebih satu bulan dan sebelumnya sudah beberapa kali diberi peringatan.

Ia menegaskan bahwa trotoar maupun badan jalan tidak diperbolehkan menjadi tempat berjualan sesuai ketentuan Perda K3.

Penertiban PKL

Dalam operasi penertiban PKL itu, petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan seperti kursi, kompor, dan peralatan lainnya untuk dibawa ke Markas Komando Satpol PP sebagai barang titipan sementara.

Menurut Ucu, penertiban tidak berhenti di satu lokasi saja. Pihaknya akan melakukan pengawasan di titik lain, terutama menjelang Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan jumlah pedagang musiman.

Pada operasi kali ini, tercatat sekitar sembilan pedagang yang ditertibkan.

Meski demikian, pendekatan persuasif tetap diutamakan melalui imbauan dan peringatan bertahap. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi sesuai Perda akan diterapkan, dengan ancaman denda maksimal Rp25 juta atau kurungan hingga tiga bulan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Satpol PP mengingatkan para pedagang atau PKL untuk memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pandeglang.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
Pemkab Lebak
Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp1,7 M ke Dua Forum Mahasiswa
Pemerintahan
Angkutan tambang
Tertibkan Angkutan Tambang, Dishub Banten Perkuat Sinergi dengan Polisi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan