linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Badak
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Badak
News

Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Badak

Andra 13 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
PKL
PKL di Pasar Badak Pandeglang ditertibkan
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Aparat Satpol PP Kabupaten Pandeglang melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Badak.

Langkah ini diambil karena aktivitas mereka dinilai menghambat jalur pejalan kaki.

Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), yang melarang penggunaan trotoar maupun fasilitas umum sebagai lokasi berdagang atau PKL.

Di lapangan, sejumlah pedagang terlihat menempatkan gerobak dan kursi hingga menutupi akses pejalan kaki. Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan, kondisi yang berisiko terhadap keselamatan dan berpotensi memicu kemacetan.

Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menyampaikan bahwa para pedagang atau PKL tersebut telah berjualan di trotoar selama kurang lebih satu bulan dan sebelumnya sudah beberapa kali diberi peringatan.

Ia menegaskan bahwa trotoar maupun badan jalan tidak diperbolehkan menjadi tempat berjualan sesuai ketentuan Perda K3.

Penertiban PKL

Dalam operasi penertiban PKL itu, petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan seperti kursi, kompor, dan peralatan lainnya untuk dibawa ke Markas Komando Satpol PP sebagai barang titipan sementara.

Menurut Ucu, penertiban tidak berhenti di satu lokasi saja. Pihaknya akan melakukan pengawasan di titik lain, terutama menjelang Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan jumlah pedagang musiman.

Pada operasi kali ini, tercatat sekitar sembilan pedagang yang ditertibkan.

Meski demikian, pendekatan persuasif tetap diutamakan melalui imbauan dan peringatan bertahap. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, sanksi sesuai Perda akan diterapkan, dengan ancaman denda maksimal Rp25 juta atau kurungan hingga tiga bulan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Satpol PP mengingatkan para pedagang atau PKL untuk memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pandeglang.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
HPN 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

PHK di Krakatau Osaka Steel
PHK di PT Krakatau Osaka Steel, DPRD Cilegon Soroti Pemenuhan Hak 167 Pekerja
News
Golden Handshake
11 Pegawai PT Krakatau Steel Tolak Golden Handshake, Masuk Tahap Mediasi Disnaker
News
Zakat Fitrah
BAZNAS Provinsi Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Besarannya
News
Harga emas
Harga Emas Antam 13 Februari 2026 Turun Tajam, Susut Rp43.000 per Gram
News
Timnas Indonesia
Timnas Indonesia U-23 Dipastikan Absen di Asian Games 2026 karena Regulasi Baru
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?