linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Wali Kota Serang Polisikan Pemilik Media Gegara Berita Kendaraan Dinas, Pengamat: Pejabat Publik Jangan anti Kritik!
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Wali Kota Serang Polisikan Pemilik Media Gegara Berita Kendaraan Dinas, Pengamat: Pejabat Publik Jangan anti Kritik!
News

Wali Kota Serang Polisikan Pemilik Media Gegara Berita Kendaraan Dinas, Pengamat: Pejabat Publik Jangan anti Kritik!

LinimassaNews 27 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Wali Kota Serang Miftahul Adib
Pengamat KPN Miftahul Adib soroti Akasi Wali Kota Serang Budi Rustandi laporkan pemilik media gara-gara berita kendaraan dinas.
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Langkah Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang melaporkan media lokal ke Polda Banten terkait pemberitaan menuai kritik dari pengamat kebijakan publik.

Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap bijak seorang pejabat publik dalam menghadapi kritik dan kontrol sosial dari pers.

Pengamat Kebijakan Publik Miftahul Adib menilai, bahwa sengketa pemberitaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi mencederai iklim demokrasi dan kebebasan pers.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya wali kota lebih arif menyikapi kritik. Persoalan pemberitaan yang dianggap keliru bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi,” katanya saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, membawa sengketa informasi ke jalur hukum pidana merupakan langkah yang berlebihan dan menunjukkan ketidaksiapan pejabat publik dalam menerima kritik.

“Jika ada data yang dianggap salah atau kurang konfirmasi, itu masalah sederhana. Tinggal gunakan hak jawab. Bukan langsung melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa media yang dilaporkan merupakan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat. Sengketa antara pejabat publik dan media seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang pers,” kata Adib.

Selain mengkritisi langkah Wali Kota Serang, Adib juga menyinggung sikap aparat penegak hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia mempertanyakan diterimanya laporan pidana terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

“Penyidik seharusnya lebih cermat. Ada MoU Kapolri dengan Dewan Pers yang mengatur penanganan sengketa pers. Ini perlu dihormati agar kepolisian tidak terkesan menjadi alat kriminalisasi,” ujarnya.

Adib mengingatkan, jika pola pelaporan pidana terhadap media terus dibiarkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penegakan hukum.

Pejabat publik yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan bisa dengan mudah melaporkan media atau kreator konten ke polisi.

“Ini bisa jadi preseden buruk. Jika langkah ini terus diambil, penegakan hukum kita bakal sengkarut dan dinilai tebang pilih. Pejabat publik harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, harus bijak jangan anti-kritik,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

TPP ASN Tangsel
Direktur SPEAKUP Soroti Dugaan Pengaturan Penetapan TPP ASN Tangsel, Benyamin Telusuri
Pemerintahan
Pondok Aren Mitra 10
Aliran Irigasi di Kawasan Bintaro Jaya Dicaplok Bangunan Mitra 10
News
Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Pemerintahan
Mudik Lebaran 2026
Mudik Lebaran 2026, Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Tembus 300 Ribu Lebih
News
LBH PKC PMII Banten
Diduga Dipecat Usai Protes THR, Buruh di Serang Didampingi LBH PKC PMII Banten Mediasi di Disnaker
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?