SERANG, LINIMASSA.ID — Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tiga titik tambang ilegal yang berada di Kota Cilegon dan wilayah sekitarnya.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan sektor pertambangan serta menekan kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.
Penutupan tambang ilegal tersebut berkaitan dengan peristiwa banjir yang melanda sejumlah kawasan di Kota Cilegon pada awal Januari lalu.
Aktivitas tambang tanpa izin diduga menjadi salah satu faktor penyebab, karena mengurangi kemampuan lingkungan dalam menyerap air akibat pengelolaan yang tidak sesuai aturan.
Langkah penindakan tambang ilegal dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati kegiatan penambangan batu yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk armada pengangkut material yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Tambang Ilegal di Cilegon
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyampaikan bahwa seluruh lokasi tambang ilegal yang ditutup tidak terdaftar dalam wilayah izin usaha pertambangan.
“Dari hasil pencocokan dengan peta perizinan yang kami miliki, tidak satu pun lokasi tersebut memiliki izin resmi. Dengan demikian, aktivitasnya dinyatakan ilegal,” kata Ari saat inspeksi, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan di tiga titik, yakni dua lokasi tambang ilegal di Kecamatan Ciwandan dan satu titik di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Selain itu, Satgas juga telah mengidentifikasi beberapa lokasi lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
“Saat ini ada tiga titik utama yang kami tindak. Untuk wilayah JLS sendiri, terdapat empat titik tambahan yang sudah kami petakan dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ari menegaskan bahwa pengawasan tidak bersifat sementara. Satgas akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.
Pemeriksaan juga akan mencakup aspek perizinan, metode penambangan, serta kewajiban pengelolaan lingkungan seperti UKL-UPL.
“Penertiban ini akan terus berlanjut. Kami akan kembali ke lapangan secara rutin, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan memastikan seluruh aturan benar-benar dipatuhi,” pungkasnya.



