CILEGON, LINIMASSA.ID – Polda Banten resmi menetapkan AH (31) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terjadi di Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam satu peristiwa pidana, melainkan tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Pelaku ini tercatat melakukan tiga tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin 5 Januari 2025.
Ia menjelaskan, kejadian pertama berlangsung pada 16 Desember 2025 di kawasan Perumahan BBS 3. Dalam peristiwa tersebut, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus kedua terjadi pada 28 Desember 2025 di wilayah Ciwedus, tepatnya di kediaman seorang mantan anggota DPRD Kota Cilegon.
“TKP kedua berada di daerah Ciwedus, di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon,” jelas Dian.
Sementara itu, aksi ketiga dilakukan pada 2 Januari 2026. Pada kesempatan tersebut, tersangka melakukan percobaan pencurian di lokasi yang sama dengan kejadian kedua.
“Pada 2 Januari 2026, tersangka kembali beraksi dengan melakukan percobaan pencurian di TKP yang sama,” tambahnya.
Polda Banten Ungkap Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AH telah bekerja sebagai operator produksi di salah satu perusahaan industri di Kota Cilegon sejak tahun 2019.
“Berdasarkan data yang kami miliki, tersangka merupakan operator produksi di PT CA. Ia beralamat KTP di Kertapati, Palembang, dan berdomisili di Perumahan Bumi Rakata Asri,” ungkap Dian.
Polda Banten menegaskan bahwa motif utama di balik rangkaian kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi.
“Motif utama perbuatan pelaku adalah ekonomi,” tegasnya.
Saat ini, AH telah diamankan oleh pihak kepolisian dan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.
Diketahui, korban berinisial MA (9) merupakan anak dari MS, seorang politisi PKS Kota Cilegon, yang meninggal dunia dalam peristiwa pembunuhan di rumahnya di Perumahan BBS 3 pada Selasa, 16 Desember 2025.



