linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polres Tangsel Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster, Total Omset Rp12,5 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polres Tangsel Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster, Total Omset Rp12,5 Miliar
News

Polres Tangsel Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster, Total Omset Rp12,5 Miliar

Wivyh 16 Oktober 2025
Share
waktu baca 2 menit
Polres Tangsel
Polres Tangsel meringkus sindikat penyelundup benih beninh lobster di Jalan Pasir Randu Kp. Cijengir Kel. Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang, pada 19 September 2025. Total omset dari 15 kali pengiriman ke Malaysia mencapai Rp12,5 miliar.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Polres Tangsel meringkus pelaku  penyelundupan benih benih lobster (BBL). Total benih lobster yang diselundupkan capai Rp12 miliar lebih.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, penangkapan itu hasil dari patroli dari tim Polsek Curug dan mendapati truk yang terpakrir di Jalan Pasir Randu Kp. Cijengir Kel. Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang, pada 19 September 2025.

“Para pelaku sudah beraksi 15 kali sejak Agustus 2025 dan mengirimkan benih bening lobster dari Pangandaran ke Lampung kemudian ke Bangka Belitung, dan di kirim ke Malaysia. Total omset sekira Rp12.500.000.000,” kata Victor dalam rilis Kamis, 16 Oktober 2025.

Victor menerangkan, modus operandi yang digunakan yakni menggunakan mobil truk pengangkut ikan dan mobil travel. 

“Benih lobster ini dibungkus dengan boks ikan disembunyikan di bawah truk, angkutan itu seolah angkutan truk ikan untuk kelabui petugas,” terangnya.

Victor menuturkan, dari kasus tersebut pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka. 5 orang berhasil diringkus dan 3 orang masih dalam pencarian orang (DPO).

Delapan tersangka itu yakni S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Tiga tersangka DPO yakni TS, C, dan I. 

“Para tersangka berperan sebagai supir, pemilik mobil travel, penampung, pengumpul dan pendistribusi secara ilegal,” papar Victor. 

Kini, Polres Tangsel masih memburu tiga DPO penyelundup benih bening lobster tersebut. Sementara benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di Pantai Carita pada 19 September 2025.  

Para tersangka penyelundupan benih lobster itu diancam hukuman sesuai dengan UU Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI No 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1.500.000.000. 

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG
Sajikan Menu Tak Sesuai Standar, 2 SPPG di Banten Dihentikan Operasinya
News
Literasi
Literasi Banten Raih Peringkat Dua IPLM 2025, Jadi Peluang Strategis untuk Melompat Lebih Jauh
News
Ayatollah Ali Khamenei
Biografi Singkat Ayatollah Ali Khamenei: Tokoh Sentral Politik Iran yang Gugur dalam Serangan AS–Israel
News
Danau Retensi KP3B
Ngabuburit Asyik di Danau Retensi KP3B, Sekaligus Belajar Keselamatan di Air
News
Iran
Iran Umumkan Perang terhadap AS dan Israel setelah Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?