linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Di Senayan Jakarta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Di Senayan Jakarta
News

Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Di Senayan Jakarta

LinimassaNews
22 Juli 2022
Share
waktu baca 2 menit
1658450933236
Artis Nikita Mirzani. (Ig: nikitamirzanImawardi_172)
SHARE

linimassa.id – Artis Nikita Mirzani diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota saat berada di pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2022) sore.

Ternyata, Nikita Mirzani diamankan oleh anggota dari Polresta Serang Kota. Padahal, saat itu Nikita Mirzani sedang bersama anaknya yang kecil serta asistennya. Penangkapan itu, sontak membuat terkejut banyak pihak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan di tempat publik itu lantaran Nikita Mirzani dinilai tak kooperarif.

Pihaknya, lanjut Shinto sudah melayangkan dua kali surat pemeriksaan pada 20 Juni dan 6 Juli 2022. Sayangnya, Nikita Mirzani tak memenuhi surat pemeriksaan tersebut.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto dikutip dari detiknews, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan itu, merupakan buntut kasus pelaporan soal tuduhan pencemaran nama baik akibat postingan InstaStory di akun instagramnya.

Tuduhan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh Dito Mahendra sejak awal Juni lalu. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM.

Dia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

ruas jalan
Pemprov Banten Ajukan 50 Ruas Jalan untuk Program Inpres Jalan Daerah 2026
News
Pemkot Serang
Pemkot Serang Mulai Salurkan TPP 13 untuk ASN
News
Banten
Banten Masuk Zona Rawan Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar
News
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan
Parkir liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang
Angkot Parkir Liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang ‘Diusir’, Sebabkan Kemacetan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan