linimassa.id – Loka POM di Kabupaten Tangerang menemukan masih maraknya penjualan kosmetik ilegal.
Padahal, kosmetik tak berizin itu berbahaya buat masyarakat yang menggunakannya lantaran mengandung zat yang belum teruji.
Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, hal itu diketahui saat pihaknya melakukan pemeriksaan di 8 sarana peredaran kosmetik di Pasar Kemis, Rajeg dan Cikupa pada Rabu (20/7/2022).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kosmetik Tanpa Izin Edar sebanyak 60 item dengan nilai ekonomi di perkirakan sebasar Rp24,8 juta rupiah,” kata Wydia, Kamis (21/7/2022).
Usai menemukan kosmetik ilegal itu, penjual kosmetik diberikan pembinaan agar tak mengulangi perbuatan serupa.
“Terhadap sarana diberikan pembinaan untuk tidak melakukan pengadaan dan menjual produk Tanpa Izin Edar dan senantiasa menerapkan Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa terhadap produk yang akan dijual,” ungkapnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas memilih produk terutama kosmetik yang aman.
“Cek KLIK! Jangan lupa juga untuk selalu terapkan protokol kesehatan 5M dan lakukan vaksinasi. Salam sehat,” ajaknya. (red)