linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Wali Kota Benyamin Geram Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Korupsi Dana PIP
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Wali Kota Benyamin Geram Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Korupsi Dana PIP
News

Wali Kota Benyamin Geram Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Korupsi Dana PIP

LinimassaNews 11 Juli 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220711 WA0017 1
SHARE

linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie geram eks Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara jadi tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2022.

Benyamin mengaku, pihaknya kini mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera bagi pelaku yang melawan hukum.

“Jadi ikuti saja proses hukum, saya menyerahkan semuanya karena sudah jadi proses hukum, ya sudah ikuti saja,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Benyamin menekankan, kasus tersebut jadi pelajaran dan peringatan penting bagi kepala sekolah lainnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangsel menetapkan eks Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara tersangka korupsi.

“Hari ini Kejari Tangsel menetapkan saudara Ir Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2020,” kata Kajari Tangsel Aliansyah di kantornya, Senin (11/7/2022).

Aliansyah menerangkan, Marhaen ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan korupsi pada program PIP tahun anggaran 2020.

“Total kerugian dari perbuatan tersangka kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp700 juta lebih dibuktikan dengan bukti adanya transaksi pencairan di bank tetapi tidak disalurkan ke siswa,” terang Aliansyah.

Lebih lanjut Aliansyah menuturkan, bahwa anggaran yang dikorupsi kepala sekolah itu harusnya diperuntukkan bagi 1.128 siswanya yang terdaftar menjadi penerima dana PIP itu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Bahwa tersangka melakukan pencairan sebanyak Rp700 juta dari 800 buku tabungan milik siswa penerima PIP. Sementara sisanya diurus oleh dua orang oknum lain,” tuturnya.

Kini, usai ditetapkan tersangka, Marhaen akan menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang hingga menunggu prosesi persidangan tuntutan,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Warga Banten
2 Warga Banten Dievakuasi, DPRD Banten Desak Pemprov Perluas Penyusuran
News
Iran
2 Warga Banten Dievakuasi dari Iran
News
diskon
Diskon 30 Persen Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik dan Arus Balik 2026, Catat Tanggalnya
News
Pelabuhan Ciwandan
Pelabuhan Ciwandan Diklaim Siap Layani Motor dan Truk Pada Mudik Lebaran 2026
News
Terminal Pakupatan
Terminal Pakupatan Siapkan 823 Bus Mudik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?