linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Oknum Ormas di Kota Tangerang Duduki Lahan Milik Warga
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Oknum Ormas di Kota Tangerang Duduki Lahan Milik Warga
News

Oknum Ormas di Kota Tangerang Duduki Lahan Milik Warga

Andra 26 Mei 2025
Share
waktu baca 4 menit
Ormas di Kota Tangerang
Ormas di Kota Tangerang kuasai lahan milik warga
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – Sekelompok orang tidak dikenal yang diduga berasal dari organisasi masyarakat atau ormas di Kota Tangerang menduduki sebuah lahan milik keluarga H. Abdul Karim di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Salah seorang ahli waris yang memiliki kepemilikan tanah, Syahrudin mengaku, resah dengan aktivitas orang tidak dikenal yang menempati lahan miliknya seluas 3.209 meter persegi tersebut.

Pasalnya akivitas ormas di Kota Tangerang itu menyebabkan rencana pembangunan perumahan milik ahli waris menjadi terhambat hingga saat ini.

“Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan adanya kelompok massa yang menempati tanah milik keluarga kami, sehingga rencana membangun rumah sudah terhambat bertahun-tahun,” ujar Syahrudin

“Ormas di Kota Tangerang menduduki lahan. Karena tanah ini adalah hibah dari orangtuanya yang diberikan kepada anak-anaknya dan kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Syahrudin, Nur Cahyo mengaku, kliennya tersebut memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580.

Lanjutnya, Pada tahun 2015 terdapat beberapa orang yang mengaku menjadi ahli waris dari Alm. Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada perkara No. 267/Pdt.G/2015/PN.Tng, hingga tingkat Mahkamah Agung yang pada Putusan tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Abdul Karim.

Ormas di Kota Tangerang Duduki Lahan

Ormas di Kota Tangerang
Ormas di Kota Tangerang

Bahkan kelompok oknum ormas di Kota Tangerang tersebut kini telah menyewakan lahan milik keluarga Syahrudin kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban.

“Akibat akivitas ilegal ini klien kami merasa resah, karena orang yang miliki tanah ini secara resmi justru dilarang masuk, padahal sudah jelas kami menang secara hukum bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung,”

“Fakta terbaru, H. Abdul Karim kembali digugat oleh kelompok orang yang juga mengaku sebagai ahli waris Tan Mie Sen dan lagi-lagi pengadilan sudah kembali menetapkan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah tanah tersebut,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Nur Cahyo pun menyayangkan aksi ormas di Kota Tangerang ini sebagai premanisme yang dilakukan oleh sekira 20 orang anggota ormas tersebut. Oleh karena itu diharapkan permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan keributan yang dapat mengganggu kondusifitas warga sekitar.

“Dasar kepemilikan kami sudah jelas SHM sejak tahun 1990an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010, persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan, makanya kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,”

Bahwa Tim Kuasa Hukum H. Abdul Karim telah melaporkan hal tsb kepada Polda Metro Jaya Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Februari 2025 telah membuka Laporan tsb dengan adanya dugaan tindakan memasuk pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 KUHP yg beralamat di Jl. Ceger Raya RT006/RW001, Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangsel.

“Harapannya tentu para anggota ormas di Kota Tangerang ini mengosongkan tanah klien kami, supaya masalahnya bisa diselesaikan, agar semua kondusif dan tidak ada ribut-ribut atau bahkan sampai menimbulkan korban jiwa,” jelas Nur Cahyo.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?