LINIMASSA.ID – Bonus Hari Raya Ojol di Banten menjadi angin segar bagi para driver menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bonus Hari Raya itu bisa didapatkan oleh para ojol sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Yang mana, dalam SE ini, Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya ojol di Banten khususnya, umumnya kepada pengemudi ojol dan kurir online daerah lainnya.
Kebijakan ini menjadi langkah baru yang diharapkan dapat membantu para pekerja di sektor informal tersebut menghadapi kebutuhan meningkat saat Lebaran.
“Bonus Hari Raya ojol di Banten ini terminologi baru untuk pengemudi ojol atau kurir online. Itu diberikannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dnegan edaran dari Kemenaker,” kata Banten, Jum’at 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Bonus Hari Raya ojol di Banten ini berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang mana, THR diberikan kepada pekerja tetap dengan hitungan satu kali gaji. Sementara, BHR merupakan bonus yang bisa didapatkan drivel ojol atau kurir online dari pihak aplikator.
Menurut Septo, besaran Bonus Hari Raya ojol di Banten yang diterima pengemudi ojol dan kurir online akan dihitung sebesar 20 persen dari produktivitas mereka selama satu tahun sebelumnya.
“Kalau THR kan besarannya setara satu bulan gaji, sedangkan untuk BHR ini akan dihitung berdasarkan produktivitas mereka sepanjang tahun. Jadi, semakin tinggi produktivitasnya, semakin besar pula bonus yang diterima,” jelasnya.
Dikatakannya, pemberian Bonus Hari Raya ojol di Banten ini tidak akan mengurangi hak lain yang biasanya diberikan perusahaan dalam rangka mendukung kesejahteraan para pekerjanya.
“BHR ini adalah tambahan yang berdiri sendiri, bukan pengganti tunjangan atau insentif lainnya,” tegas Septo.
Bonus Hari Raya Ojol di Banten, Semoga Tidak Omon-omon!

Pengemudi Ojok Online (Ojol) menyambut baik Bonus Hari Raya ojol di Banten yang rencananya akan diberikan kepada mereka menjelang hari raya Idul Fitri 2025.
Yang mana, seperti yang diketahui, Pemberian Bonus Hari Raya ojol di Banten ini telah diatur sebagai mana dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Bahwa, Bonus Hari Raya ojol di Banten yang diterima pengemudi ojol dan kurir online akan dihitung sebesar 20 persen dari produktivitas mereka selama satu tahun sebelumnya.
Sandi, salah satu ojol di Kota Serang mengaku menyambut adanya Bonus Hari Raya ojol di Banten yang sudah dipertegas oleh Presiden Prabowo Subianto itu. Dirinya berharap, pihak aplikator dapat mengimplementasikan BHR itu, tidak hanya omon-omon belaka.
“Yang kita harapkan itu adalah impelementasinya, karena hampir setiap hari raya omon-omon ini selalu ada, tapi tidak ada implementasi jelasnya,”ungkapnya, Jumat 14 Maret 2025..
Sandi menerangkan, adanya bonus ini sangatlkah dinanti-nantikan oleh para drivel ojol, sebab saat ini harga kebutuhan pokok tengah naik-naiknya. Dirinya yang mempunyai pendapatan tidak pasti ini pun mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi jika orderan sedang sepi.
“Intinya jangan sampai PHP, kita driver butuh kepastian dan jaminan kesejahteraan seperti masyarakat umum lainnya. Jadi semoga BHR ini tidak cuma omon-omon belaka, “tegasnya.
Sementara bDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengimbau kepada pihak aplikator untuk membayarkan Bonus Hari Raya ojol di Banten.
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, jikapun dalam implementasinya terdapat pengemudi ojol yang tidak mendapatkan Bonus Hari Raya ojol di Banten, maka yang bersangkutan bisa mengadukannya melalui posko pengaduan khusus secara online melalui laman www.kemenakerthronline.com.
“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar BHR, kami akan kenakan sanksi sesuai peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya