LINIMASSA.ID, TANGSEL – Dua armada truk sampah DLH Tangsel ditahan oleh Satlantas Polres Tangsel. Akibatnya, angkutan sampah terganggung.
Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dhany Sutarman menjelaskan alasan pihaknya menahan dua armada truk sampah milik DLH Tangsel itu.
Dhany mengatakan, penahanan dua armada truk sampah DLH Tangsel itu berkaitan dengan penyidikan terkait kecelakaan lalu lintas di salah satu ruas jalan di Ciputat yang melibatkan truk sampah, sebuah bus dan pengendara sepeda motor.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami penyebab utama kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas terlindas bus tersebut, termasuk kemungkinan kelalaian dari sopir atau tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dari dinas terkait.
“Jadi sampai saat ini kita dari Satlantas Polres Tangsel memang masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait penanganan kecelakaan yang ada di Ciputat, yang melibatkan satu unit kendaraan truk DLH,,” kata Dhany ditemui di kantornya, Senin, 3 Maret 2025.
Selain terlibat kecelakaan, Dhany yang merupakan anak Mantan Kapolri Sutarman menuturkan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran administratif dan teknis pada truk DLH Kota Tangsel tersebut. Truk tersebut diketahui menunggak pajak sejak tahun 2023 dan dinyatakan tidak layak jalan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kemudian kami juga sudah melakukan serangkaian Ramp Check dari kendaraan dinas terkait dan sudah keluar hasilnya dan dinyatakan memang kendaraan tersebut sangat tidak layak jalan, sehingga itu yang membuat kami masih menahan kendaraan tersebut, kami tidak ingin terburu-buru untuk mengeluarkan kendaraan ini,” kata dia.
Saat ini, truk tersebut masih ditahan sebagai barang bukti dan belum bisa dioperasikan kembali sebelum seluruh kelengkapan administrasi dan teknisnya diperbaiki. Polisi juga mempertimbangkan unsur pidana dalam kasus ini.
“Tahapan kasus ini sudah masuk dalam penyidikan. Untuk sementara, dugaan pelanggaran yang kami dalami adalah Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, karena kecelakaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, kami masih terus menyelidiki apakah ada unsur pidana lain yang terkait,” tambah Dhany.
Alasan Truk Sampah DLH Tangsel Ditahan Tapi Bus Tidak
Sementara itu, bus yang terlibat dalam kecelakaan sudah melalui serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan laiak jalan. Oleh karena itu, kata Dhany, bus tersebut telah dipinjamkan kembali kepada pihak pemilik, tetapi tetap harus dihadirkan saat persidangan.
“bis itu sudah ditahan, dan sama melewati serangkaian tes, dan sudah dinyatakan layak jalan, sehingga sudah kami pinjam pakai kan barang bukti tersebut,” kata Dhany.
Dhany menyebut, pihaknya pun siap meminjamkan truk pengangkut milik DLH Tangsel untuk kembali beroperasi namun dengan syarat pihak DLH Tangsel memperbaiki semua kekurangan pada truk tersebut sehingga layak beroperasi.
“Apabila ingin meminjam pakaikan barang bukti sampai dengan tanggal disidangkannya, tolong dilengkapi dulu persyaratan administrasi dan operasional kendaraan tersebut, surat-surat kemudian apa hasil pemeriksaan ini tolong dibetulkan terlebih dahulu,” kata dia.
“Bisa kita lihat disini vital-vital yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas seperti lampu belakang tidak ada, lampu sen kanan-kiri belakang tidak ada, lampu rem kanan-kiri tidak ada, lampu mundur pun tidak ada,” tambahnya.