LEBAK, LINIMASSA.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berencana untuk menerbitkan peraturan khusus bagi influencer dan konten kreator yang membuat konten di kawasan Adat Baduy.
Kebijakan ini akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat Baduy, termasuk larangan penggunaan drone dan pembuatan konten TikTok di wilayah Baduy Dalam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, menyatakan bahwa Pemkab Lebak akan mendukung dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Baduy.
“Jika itu adalah keputusan dari Lembaga Adat, kami akan mengikuti,” ujar Imam saat dihubungi pada Senin, 10 Februari 2025.
Imam menjelaskan bahwa selama ini banyak pengunjung yang membuat konten tanpa memahami aturan adat yang berlaku di kawasan Baduy. Oleh karena itu, Pemkab Lebak berencana merumuskan regulasi terkait pembuatan konten di wilayah tersebut.
“Beberapa waktu lalu, banyak konten kreator yang membuat video, dengan alasan tidak mengetahui aturan yang ada di sini,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Lebak telah beberapa kali menggelar rapat bersama Lembaga Adat Baduy dan Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas aturan ini lebih lanjut.
Keputusan hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam bentuk regulasi yang tidak hanya berlaku untuk masyarakat Baduy, tetapi juga bagi para pengunjung yang datang untuk mengikuti kegiatan Saba Budaya Baduy.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Kenekes juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penggunaan drone di wilayah Adat Baduy. Selain itu, pengunjung juga dilarang membuat konten TikTok di kawasan Baduy Dalam.