linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Influencer dan Konten Kreator Baduy Akan Ditertibkan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Influencer dan Konten Kreator Baduy Akan Ditertibkan
News

Influencer dan Konten Kreator Baduy Akan Ditertibkan

Andra 11 Februari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Konten Kreator
Konten Kreator di Baduy bakal ditertibkan Pemkab Lebak
SHARE

LEBAK, LINIMASSA.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berencana untuk menerbitkan peraturan khusus bagi influencer dan konten kreator yang membuat konten di kawasan Adat Baduy.

Kebijakan ini akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat Baduy, termasuk larangan penggunaan drone dan pembuatan konten TikTok di wilayah Baduy Dalam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, menyatakan bahwa Pemkab Lebak akan mendukung dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Baduy.

“Jika itu adalah keputusan dari Lembaga Adat, kami akan mengikuti,” ujar Imam saat dihubungi pada Senin, 10 Februari 2025.

Imam menjelaskan bahwa selama ini banyak pengunjung yang membuat konten tanpa memahami aturan adat yang berlaku di kawasan Baduy. Oleh karena itu, Pemkab Lebak berencana merumuskan regulasi terkait pembuatan konten di wilayah tersebut.

“Beberapa waktu lalu, banyak konten kreator yang membuat video, dengan alasan tidak mengetahui aturan yang ada di sini,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Lebak telah beberapa kali menggelar rapat bersama Lembaga Adat Baduy dan Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas aturan ini lebih lanjut.

Keputusan hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam bentuk regulasi yang tidak hanya berlaku untuk masyarakat Baduy, tetapi juga bagi para pengunjung yang datang untuk mengikuti kegiatan Saba Budaya Baduy.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Kenekes juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penggunaan drone di wilayah Adat Baduy. Selain itu, pengunjung juga dilarang membuat konten TikTok di kawasan Baduy Dalam.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Sekda Kota Tangsel
Benarkah SK Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel Terbit 8 Mei?
News
Kantor Pertanahan Kota Serang
Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 9 Unit Mobil dan Barang Berharga
News
APBD Banten
Efisiensi APBD Banten, Perjalanan Dinas hingga Publikasi Dipangkas
News
Puncak Gunung Karang
Puncak Gunung Karang Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 2,2
News
Kantor Pertanahan Kota Serang
Nilai Dugaan Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang Rp2 Miliar Lebih
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?