linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Fraksi Gerindra-PAN Desak Pemkot Tangsel Bentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Fraksi Gerindra-PAN Desak Pemkot Tangsel Bentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik
News

Fraksi Gerindra-PAN Desak Pemkot Tangsel Bentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik

LinimassaNews 7 Juni 2022
Share
waktu baca 2 menit
11775d082ee4a5c88968ebcab7795390
Tumpukan sampah plastii/net
SHARE

linimassa.id – Sampah plastik di Kota Tangerang Selatan dianggap sudah darurat dan perlu penanganan segera. Sehari, hampir 80 ton sampah plastik diangkut DLH Tangsel.

Setiap harinya, diperkirakan ada 78 ton sampah plastik yang dihasilkan setiap hari dari 450 ton yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

Dengan kondisi darurat sampah plastik itu, kini Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel mendesak Pemkot untuk membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengurangan Sampah Plastik.

“Masalah sampah plastik di Kota Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha. Bahwa kita bersama harus berkomitmen bahwa kita bersama-sama ikut serta dalam menekan penggunaan plastik,” kata Ketua Fraksi Gerindra-PAN, Ahmad Syawqi dikutip Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, dengan jumlah sampah plastik harian yang cukup tinggi itu, upaya pengurangan sampah plastik urgen dilakukan. Kebijakan itu, kata Syawqi harus lebih dulu dibuat dalam bentuk Perwal sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui bahwa Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 32A dijelaskan bahwa ‘Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan Sampah Plastik, dan/atau alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman yang berasal dari bahan plastik’.

“Kami mendorong agar Walikota Tangsel untuk segera membentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik, sebab Perwal tersebut menjadi amanah Perda sebagai upaya penanganan masalah sampah plastik di Kota Tangsel,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?