linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Fraksi Gerindra-PAN Desak Pemkot Tangsel Bentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Fraksi Gerindra-PAN Desak Pemkot Tangsel Bentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik
News

Fraksi Gerindra-PAN Desak Pemkot Tangsel Bentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik

LinimassaNews
7 Juni 2022
Share
waktu baca 2 menit
11775d082ee4a5c88968ebcab7795390
Tumpukan sampah plastii/net
SHARE

linimassa.id – Sampah plastik di Kota Tangerang Selatan dianggap sudah darurat dan perlu penanganan segera. Sehari, hampir 80 ton sampah plastik diangkut DLH Tangsel.

Setiap harinya, diperkirakan ada 78 ton sampah plastik yang dihasilkan setiap hari dari 450 ton yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

Dengan kondisi darurat sampah plastik itu, kini Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel mendesak Pemkot untuk membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengurangan Sampah Plastik.

“Masalah sampah plastik di Kota Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha. Bahwa kita bersama harus berkomitmen bahwa kita bersama-sama ikut serta dalam menekan penggunaan plastik,” kata Ketua Fraksi Gerindra-PAN, Ahmad Syawqi dikutip Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, dengan jumlah sampah plastik harian yang cukup tinggi itu, upaya pengurangan sampah plastik urgen dilakukan. Kebijakan itu, kata Syawqi harus lebih dulu dibuat dalam bentuk Perwal sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui bahwa Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 32A dijelaskan bahwa ‘Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan Sampah Plastik, dan/atau alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman yang berasal dari bahan plastik’.

“Kami mendorong agar Walikota Tangsel untuk segera membentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik, sebab Perwal tersebut menjadi amanah Perda sebagai upaya penanganan masalah sampah plastik di Kota Tangsel,” pungkasnya. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

ruas jalan
Pemprov Banten Ajukan 50 Ruas Jalan untuk Program Inpres Jalan Daerah 2026
News
Pemkot Serang
Pemkot Serang Mulai Salurkan TPP 13 untuk ASN
News
Banten
Banten Masuk Zona Rawan Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar
News
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan
Parkir liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang
Angkot Parkir Liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang ‘Diusir’, Sebabkan Kemacetan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan