linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Ringkus Pelaku Penyelundupan Barang Mewah
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Ringkus Pelaku Penyelundupan Barang Mewah
News

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Ringkus Pelaku Penyelundupan Barang Mewah

LinimassaNews 3 Juni 2022
Share
waktu baca 3 menit
IMG 20220603 WA0000
SHARE

linimassa.id – Upaya H mencoba mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta membawa barang mahal tanpa kena kepabeanan sia-sia. Dia diciduk dan diterapkan tersangka lantaran menyelundupkan barang bawaan senilai USD 500.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno – Hatta, E. Dede Nurjamil mengatakan, tersangka H, berdasarkan hasil penyidikan petugas telah benar – benar mengelabui Bea Cukai Bandara Soetta, dengan membawa barang dari luar negeri, tanpa membayar pungutan kepabeanan negara.

“Bahwa modus yang digunakan oleh tersangka H, adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found. Kemudian mengeluarkan barang tersebut melalui pintu transit, sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai,” jelas Dede Nurjamil, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022).

Dede menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, saat memeriksa barang bawaan tersangka H, dengan menemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG).

“Disitu terdapat kejanggalan, karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi,” terang dia.

Kemudian, dari kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait Box HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. Dan petugas mendapati isi box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f undang – undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang – undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menerangkan bahwa barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai diatas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration.

“Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration,” terang dia.

Pihaknya kata Zaky, berjanji akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan, terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ini, kami berkomitmen benar – benar menindak tegas pengguna jasa udara nakal yang lalai terhadap aturan kepabeanan,” tegasnya (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.28.11 1 e1756212015761
Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
Pemerintahan
Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?