linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Apotek Gama Cilegon Diduga Jual 400 Ribu Obat Setelan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Apotek Gama Cilegon Diduga Jual 400 Ribu Obat Setelan
News

Apotek Gama Cilegon Diduga Jual 400 Ribu Obat Setelan

Andra
7 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Apotek Gama Cilegon
Apotek Gama Cilegon diduga menjual obat setelan yang berbahaya bagi kesehatan
SHARE

SERANG – Apotek Gama Cilegon diduga menjual obat setelan. Obat ini menurut Balai BPOM di Serang merupakan obat yang berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 400 ribu butir obat. Obat tersebut diamankan setelah pihak BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat dilakukan pengawasan, pihaknya menemukan ratusan ribu butir obat yang tidak ditemukan mereknya di Apotek Gama Cilegon.

Selain itu, juga ditemukan dalam bentuk kemasan paket atau setelan. “Obat setelan ini dilarang,” tegas Mojaza saat konferensi pers di kantor Balai BPOM di Serang, Senin 6 Januari 2025.

Mojaza menjelaskan, ada tiga jenis obat yang diamankan dari Apotek Gama Cilegon. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.

Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.

Apotek Gama Cilegon Menjual Obat Berbahaya

Apotek Gama Cilegon
BPOM Serang temukan obat setelan di Apotek Gama Cilegon

Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai.

Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Mojaza mengatakan, pihaknya sedang mendalami pihak yang terlibat dalam dugaan pengemasan obat setelan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk membuat terang benderang peristiwa pidananya.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mojaza menambahkan, mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

FSPP Kabupaten Tangerang Resmikan Kampung Alquran di Mauk Tangerang
Kampung Alquran di Mauk Tangerang Diresmikan, Bentengi Generasi Z dari Dampak Medsos
Khazanah
PC Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sukses gelar Ansor Fest Experience 2026 di Pamulang, Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan itu sebagai sarana meneguhkan Ahlusunnah Wal Jamaah pada nahdliyin muda dengan konsep kegiatan modern dan kekinian.
GP Ansor Kota Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest 2026, Teguhkan Ahlusunnah Wal Jamaah dengan Konsep Modern
Khazanah
Hallonews
Hallonews Gelar Bakti Sosial di Carita Pandeglang
Khazanah
Polsek Pondok Aren
Polsek Pondok Aren Ringkus Perampok Rumah Warga Jombang, Sempat Dihalangi Keluarga
News
Kantor Bupati Tangerang
1.000 Orang Bakal Demo di Kantor Bupati Tangerang, Ini Lima Tuntutan yang Akan Disuarakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan