Linimassa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pembunuh sopir truk yang terjadi di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang.
Kasus ini melibatkan pembunuhan seorang sopir truk, Karjiko, yang mengangkut gula pasir, dengan lima tersangka telah diamankan, termasuk eksekutor dan penadah barang hasil kejahatan.
5 Pembunuh Sopir Truk dan Penadah Diamankan
Dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (02/10/2024), AKBP Dian Setiawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan kronologi kejadian. Dua tersangka, FR (51) dan BN (53), bertindak sebagai eksekutor yang membunuh korban.
“Mereka berpura-pura menumpang truk korban dan saat di perjalanan, mereka menyerang dengan membekap mulut korban menggunakan kain sarung, kemudian menusuknya hingga tewas,” jelas Dian.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua pisau yang digunakan dalam pembunuhan serta uang tunai sebesar Rp100 juta dari salah satu penadah, RR (56), yang menerima gula kristal putih sebanyak 700 sak hasil kejahatan tersebut.
Dian juga menyampaikan bahwa polisi masih memburu empat tersangka lain yang turut terlibat.
Perencanaan Pembunuhan dan Tuntutan Hukum
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku merencanakan kejahatan dengan meminta korban berhenti di pinggir jalan tol dengan alasan buang air kecil. Saat korban lengah, mereka langsung menyerang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman mati atau penjara seumur hidup bisa menjadi ancaman bagi mereka,” tutup Dian.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena tingkat kekejaman para pelaku dan modus yang digunakan. (AR)