linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Seorang Perempuan, Pria Asal Tirtayasa Masuk DPO
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Seorang Perempuan, Pria Asal Tirtayasa Masuk DPO
News

Diduga Sebarkan Foto Tidak Senonoh Seorang Perempuan, Pria Asal Tirtayasa Masuk DPO

Andra
8 Juni 2026
Share
waktu baca 2 menit
Sebarkan foto
Pelaku sebarkan foto fulgar istri orang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang tengah memburu seorang pria berinisial TM (30), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa tersangka masuk dalam DPO setelah tidak diketahui keberadaannya sejak proses penyidikan berjalan. Polisi kini terus melakukan pencarian guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut Andi, perkara ini bermula pada Oktober 2024 ketika korban berinisial UM sedang beristirahat di sebuah salon yang berada di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Saat korban tertidur, pelaku diduga mengambil foto tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

Foto tersebut kemudian diedit dengan memberikan sensor pada bagian tertentu sebelum disebarkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, gambar itu dikirimkan kepada korban melalui pesan Facebook menggunakan akun yang diduga palsu sehingga identitas pengirim tidak mudah dikenali.

Sebarkan Foto Istri Orang

Tidak hanya mengirimkan foto kepada korban, pelaku juga diduga mengirimkannya kepada suami korban yang berinisial JU. Selain itu, gambar tersebut disebut sempat diunggah ke media sosial sehingga dapat diakses oleh pengguna lain.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan TM sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindakan memproduksi dan menyebarluaskan materi yang mengandung unsur pornografi. Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Serang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Keterangan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penegakan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara yang sedang ditangani penyidik.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan upaya pencarian dan pelacakan terhadap tersangka yang diketahui telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak kasus tersebut dilaporkan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

FSPP Kabupaten Tangerang Resmikan Kampung Alquran di Mauk Tangerang
Kampung Alquran di Mauk Tangerang Diresmikan, Bentengi Generasi Z dari Dampak Medsos
Khazanah
PC Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sukses gelar Ansor Fest Experience 2026 di Pamulang, Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan itu sebagai sarana meneguhkan Ahlusunnah Wal Jamaah pada nahdliyin muda dengan konsep kegiatan modern dan kekinian.
GP Ansor Kota Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest 2026, Teguhkan Ahlusunnah Wal Jamaah dengan Konsep Modern
Khazanah
Hallonews
Hallonews Gelar Bakti Sosial di Carita Pandeglang
Khazanah
Polsek Pondok Aren
Polsek Pondok Aren Ringkus Perampok Rumah Warga Jombang, Sempat Dihalangi Keluarga
News
Kantor Bupati Tangerang
1.000 Orang Bakal Demo di Kantor Bupati Tangerang, Ini Lima Tuntutan yang Akan Disuarakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan