Linimassa.id – Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas yang masih layak pakai dan berkualitas, dengan harga yang lebih murah. Asal tahu, istilah thrifting berasal dari kata “thrift” dalam bahasa Inggris yang berarti “hemat”.
Thrifting menjadi kegiatan yang cukup populer di kalangan generasi muda, terutama millennials dan gen Z, sejak tahun 2019. Beberapa barang bekas yang diincar saat thrifting, di antaranya pakaian, sepatu, tas, jam tangan, dan buku.
Thrifting yang Dianggap Ilegal
Thrifting bisa menjadi alternatif dari industri fast fashion yang dianggap dapat merusak lingkungan. Namun, pemerintah melarang impor pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri, sehingga kegiatan usaha yang menjual pakaian dan sepatu bekas dianggap ilegal.
Thrifting yang diperbolehkan adalah yang dilakukan dengan perputaran atau pertukaran barang bekas di dalam negeri.
Pemerintah Indonesia memang telah melarang impor pakaian bekas. Namun yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah adalah kegiatan impor baju atau barang bekas lainnya.
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.
Thrifting Awul-awul
Di Indonesia, kegiatan thrifting lebih akrab disebut sebagai awul-awul dan telah ada sejak lama. Namun, saat ini thrifting kembali menjadi tren akibat kemudahan akses internet yang mendorong perkembangan penjualan barang bekas berbasis online. Beberapa barang yang biasa dijual di thrift, yakni pakaian, tas, jam tangan, sepatu, buku, perhiasan, hingga alat-alat rumah tangga.
Thrifting juga menjadi salah satu kegiatan yang populer belakangan ini, banyak pelaku bisnis yang berlomba-lomba untuk membuka usaha jenis ini.
Manfaat Thrifting
Manfaat thrifting antara lain mendapatkan harga murah dengan kualitas bagus. Meski barang tersebut bekas, namun kualitasnya tetap terjaga dengan baik. Ini tentu menjadi solusi bagi yang ingin berhemat namun tetap ingin tampil stylish.
Dengan thrifting, kita memiliki kesempatan untuk mencoba berbagai gaya dan warna tanpa harus mengeluarkan banyak uang. Kita bisa menemukan berbagai jenis pakaian, dari vintage hingga modern, dari warna-warna netral hingga warna-warna cerah.
Dengan thrifting juga memberikan kesempatan untuk menemukan pakaian yang langka dan unik. Banyak toko barang bekas yang menjual pakaian dari berbagai era, mulai dari era 80-an, 90-an, hingga era modern. Kita bisa menemukan pakaian yang tidak akan ditemukan di toko-toko pakaian biasa.
Belanja Sekaligus Donasi
Belanja di toko barang bekas juga berarti telah berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan membeli barang bekas, kita telah membantu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan oleh produksi barang baru. Selain itu, beberapa toko barang bekas juga memberikan sebagian dari keuntungannya untuk disumbangkan ke berbagai organisasi sosial.
Tips Berbelanja Baju Bekas atau Thrifting
Berbelanja baju bekas membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Kita mungkin harus melihat satu per satu item yang ada di toko untuk menemukan barang yang diinginkan.
Sebelum berbelanja, tentukan terlebih dahulu jenis baju yang ingin dibeli. Dengan begitu, bisa lebih fokus saat berbelanja dan tidak mudah tergoda dengan barang lain.
Setelah membeli baju bekas, segera cuci baju tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan Anda.
Sebelum membeli, periksa kembali kualitas baju tersebut. Pastikan tidak ada kerusakan atau noda yang tidak bisa dihilangkan.
Jangan ragu untuk menawar harga baju. Biasanya, penjual baju bekas bersedia memberikan harga yang lebih murah jika kita bisa bernegosiasi dengan baik.
Hati-hati Saat Thrifting
Penting untuk diperhatikan agar saat thrifting tidak rugi saat berbelanja. Karena yang dicari memang barang bekas, maka produk yang tersedia tentu tidak akan dalam kondisi yang tidak mencapai kata sempurna. Alias terdapat beberapa kekurangan dari produk tersebut, seperti adanya kerusakan atau cacat pada produk.
Namanya juga barang bekas, jika kondisi yang didapatkan tidak sesuai dengan ekspektasi dan harapan maka pelaku thrifting tidak bisa meminta retur atau pengembalian atau ditukar. Karenanya perlu mengantisipasi hal ini sebelum mengeluarkan uang untuk membeli produk bekas agar tidak berakhir sia-sia.
Meski terkadang saat melakukan thrifting kamu bisa mendapatkan produk dengan merek ternama, tapi banyak juga produk-produk dengan merek palsu yang beredar. Mau tidak mau kamu sebagai pelaku thrifting harus bisa membedakan, mana barang asli dan mana barang palsu atau KW. (Hilal)