linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Gerebek Toko Buku di Tangerang, Ungkap Penjualan Obat Terlarang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Gerebek Toko Buku di Tangerang, Ungkap Penjualan Obat Terlarang
News

Polisi Gerebek Toko Buku di Tangerang, Ungkap Penjualan Obat Terlarang

Arief 2 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Tersangka Telah diamankan Polisi
Tersangka Telah diamankan Polisi
SHARE

Linimassa.id – Polisi menggerebek sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang.

Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu malam (31/08/2024) oleh Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengonfirmasi bahwa dua pelaku berinisial MI (19), alias Emon, dan AN (24), telah diamankan pada pukul 21.00 WIB.

“Tim Opsnal yang sedang melakukan observasi di wilayah hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjualan obat terlarang, seperti Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi dengan modus operandi melalui sebuah toko buku,” jelas Hadi Wiyono pada Minggu (01/09/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan MI alias Emon di toko buku tersebut.

Petugas menyita 90 butir Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning, dan 10 bungkus plastik Eximer putih yang siap dijual.

Setelah dilakukan interogasi, MI mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu milik AN, yang kemudian berhasil ditangkap di kontrakannya di wilayah Jurumudi, bersama dengan barang bukti lainnya.

“Dari kedua pelaku, kami menyita total 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer putih, dan 615 butir Eximer kuning, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.615.000,” tambah Hadi Wiyono.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

IMG 9635
Direktur SPEAKUP Duga, Kepwal TPP ASN Pemkot Tangsel Untungkan Pihak Tertentu
News
Kota Serang
Wali Kota Serang Buka Peluang Kerja Sama Investasi Teknologi dengan Kota Weifang
News
MinyaKita
MinyaKita Dijual hingga Rp21 Ribu di Agen, Picu Keresahan Warga
News
Pengelolaan sampah
Percepat Pengelolaan Sampah Jadi Energi, Andra Soni Dorong Solusi Terpadu di Banten
News
Kendaraan
Rekor Baru, 18 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Serang–Panimbang Saat Libur Lebaran
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?