Linimassa.id – Ada 17 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lebak terpilih dilaporkan belum menyetorkan tanda terima laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban itu diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Deni Wahyudin mengatakan, dari 50 caleg terpilih itu, ada 17 caleg yang belum menerima tanda terima LHKPN dari KPK.
“Kami bisa pastikan dari 50 Caleg sudah melaporkan semua namun ada 17 yang belum menerima tanda terima LHKPN dari KPK,”kata Deni.
Menurut Deni, belum diterimanya tanda terima karena adanya beberapa proses yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami dari KPU sesuai PKPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus menerima tanda terima LHKPN. Kalau tidak melaporkan ada konsekuensinya itu tidak dilantik tapi kalau seandainya melaporkan tapi belum menerima tanda terima dari KPK itu membuat surat pernyataan yang formnya nanti disediakan ada aturannya yang menyatakan bahwa LHKPN nya sedang diproses KPK,”tuturnya.
Diketahui, akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 26 Agustus 2024. Hingga saat ini KPU masih menunggu kabar update mengenai jadwal pasti pelantikan para caleg DPRD Lebak terpilih.