linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pria di Serang Divonis 7 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Pria di Serang Divonis 7 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual
Khazanah

Pria di Serang Divonis 7 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual

Arief
26 Juni 2024
Share
waktu baca 3 menit
Dukun Cabul Tertangkap
Dukun Cabul Tertangkap
SHARE

Linimassa.id – Danur Umam (31), seorang pria asal Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (20/06/2024).

Dalam putusan PN Serang Nomor 274/PID.SUS/2024/PN SRG, Danur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ali Murdiat, dengan hakim anggota Lilik Sugihartono dan Riyanti Desiwati, menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp60.000.000.

Apabila denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kasus ini bermula pada 23 Juli 2023, ketika seorang korban mengeluh sakit kepala yang tidak kunjung sembuh kepada suaminya.

Sang suami kemudian membawa korban ke rumah Danur Umam untuk berobat secara non-medis.

Di rumah Danur, korban diminta untuk dimandikan dengan air daun kelor oleh terdakwa yang mengklaim bahwa korban telah diguna-guna.

“Korban dimandikan dengan air yang berisikan daun kelor karena menurut Danur, korban telah diguna-guna,” jelas putusan pengadilan.

Pada 29 Juli 2023, korban kembali datang ke rumah Danur. Kali ini, Danur meminta agar korban dimandikan tanpa didampingi suaminya.

Saat prosesi pemandian inilah, Danur melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Danur juga meminta korban datang kembali untuk mengambil barang yang konon diperlukan dalam proses penyembuhan.

Pada 5 Agustus 2023, Danur menelepon korban dan memintanya datang kembali tanpa suaminya. Ia beralasan bahwa kesembuhan korban tergantung pada kepatuhannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan terpaksa, korban datang bersama temannya. Di lokasi, Danur meminta korban mengikuti semua ritual yang diarahkan dan mengancam agar korban tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut.

“Di rumah, korban akhirnya menceritakan perbuatan Danur kepada suaminya. Suami korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian,” kata pengadilan dalam putusannya.

Hakim menegaskan bahwa tindakan Danur merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan moral. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dapat berujung pada kejahatan seksual. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan