Linimassa.id – Musim liburan tiba. Banyak masyarakat Indonesia yang pergi keluar negeri untuk berwisata. Dan visa menjadi dokumen wajib yang harus dibawa jika berkunjung ke negara tertentu.
Visa merupakan dokumen wajib yang harus disertakan saat akan tinggal di luar negeri. Baik itu untuk urusan liburan, pekerjaan ataupun sekolah.
Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara. Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi.
Mengingat betapa pentingnya visa, perlu memahami lebih lanjut mengenai pengertian, jenis serta bagaimana cara membuatnya. Apalagi jika berencana pergi ke luar negeri untuk pertama kali. Maka
Visa
Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Bentuk visa adalah stempel yang nantinya akan dicap pada paspor asli milik pengunjung. Tidak hanya itu, visa juga bisa berbentuk stiker dan ditempelkan pada lembaran paspor.
Nantinya, stiker atau stempel itu akan diberi tulisan tangan petugas sebagai tanda bahwa visa tersebut telah sah dan bisa digunakan.
Visa juga telah dilengkapi dengan hologram yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan dari oknum tak bertanggung jawab.
Bentuk paling terbaru dari visa adalah soft file, atau disebut juga dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirimkan via email. Untuk mendapatkan e-visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui website.
Isi visa tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Ada beberapa yang berisi informasi detail, namun ada pula yang hanya berupa cap sederhana. Tetapi, satu hal yang wajib tercantum dalam visa adalah tujuan negara yang hendak dikunjungi.
Pada dasarnya, fungsi visa adalah sebagai izin keluar masuk suatu negara. Adanya visa juga membantu wilayah tersebut dalam menjaga keamanan, pengunjung yang tidak memiliki visa tidak diperbolehkan masuk demi menghindari adanya tindakan terorisme atau kriminalitas.
Perbedaan Visa dan Paspor
Sama-sama sebagai syarat masuk suatu negara, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah hal yang sama. Padahal keduanya amat berbeda.
Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.
Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan bentuk fisik seseorang.
Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.
Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat dan hitam untuk diplomat.
Masa berlaku paspor sangat panjang yaitu mencapai 10 tahun.
Sementara visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.
Kebanyakan, bentuk visa adalah stempel, stiker atau e-visa yang berupa soft file. Visa memiliki beberapa jenis tergantung dari fungsinya. Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.
Perbedaan lainnya antara paspor dan visa adalah bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang.
Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan, visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.
Dasar Hukum
Dasar hukum visa merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 1 (18) mengenai keimigrasian yang menyatakan bahwa:
“Visa adalah keterangan secara tertulis yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang merupakan perwakilan Republik Indonesia atau pada tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah RI dan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan kunjungan ke Indonesia sekaligus sebagai dasar izin tinggal.”
Visa memiliki banyak macam yang dibedakan berdasarkan kegunaanya. Agar tidak keliru, mari pahami beberapa jenis visa berikut ini.
Visa Transit
Visa transit dibutuhkan oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan dan diharuskan transit di suatu negara lebih dari 24 jam.
Visa Kerja
Pekerjaan biasanya mengharuskan seseorang untuk pergi atau tinggal di luar negeri beberapa waktu. Di saat itulah mereka membutuhkan visa kerja.
Visa Turis
Jenis visa ini paling sering digunakan oleh seseorang untuk bepergian ke luar negeri, biasanya dengan tujuan liburan.
Visa Pelajar
Tidak hanya pekerja, pelajar yang sedang menjalankan sekolah di luar negeri juga wajib memiliki visa pelajar agar bisa melanjutkan pendidikan di negara tersebut.
Visa Diplomatik
Visa diplomatik wajib dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tugas diplomatis ke luar negeri sebagai perwakilan dari Republik Indonesia.
Cara Membuat Visa
Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Interview
Cara membuat visa saat ini telah dimudahkan dengan teknologi online. Kita bisa mendaftarkan pembuatan visa secara online melalui website sekaligus mengisi data diri dan melakukan reservasi jadwal verifikasi atau interview jika dibutuhkan.
Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah melakukan pendaftaran, dalam membuat visa, kita wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat kelengkapan, di antaranya:
Paspor asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Formulir permohonan
Foto pas
Bukti pembayaran visa
Surat keterangan sponsor
Surat keterangan kerja
Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan
Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
Surat keterangan sehat
Penyerahan Dokumen
Cara membuat visa selanjutnya, perlu menyerahkan segala dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pembuatan visa. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan pembayaran.
Pemberian Visa
Setelah semua proses cara membuat visa terlampau, visa akan diserahkan kepada kita setidaknya dalam 4 hari kerja.
Pada jenis visa yang ditempel, kita harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, kita akan menerima dokumen melalui email.
Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu – Rp700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp350 ribu – Rp1.000.000 per permohonan.
Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal, masa berlakunya selama 2 tahun. (Hilal)