linimassa.id – Manusia adalah makhluk Tuhan yang cerdas dan hebat, namun tidak mampu menahan syahwat seksual sehingga melakukan perzinahan, perkosaan, pencabulan, selingkuh, bahkan hubungan sesama jenis. Semua perbuatan itu, termasuk perbuatan yang tercela, kotor, najis dan dosa, bahkan dirinya merasa malu atas perbuatannya, orang tuanya dipermalukan, termasuk keluarga dan kerabatnya tercoreng karena perzinahan.
Perzinahan ini menjadi tren di Republik Indonesia sudah masuk dalam lorong-lorong kehidupan bangsa Indonesia yang berbudi luhur dan berketuhanan yang maha esa. Semaraknya perzinahan karena mudah mengakses berbagai film-film porno dengan mudahnya dan banyak konten-konten yang bermunculan di media sosial. Hal ini, seharusnya pemerintah untuk menutup konten-konten yang berbau porno tersebut yang akan merusak moral bangsa dan masyarakat.
Perzinahan dengan berbagai bentuknya, dilarang dan dikecam oleh semua agama, baik agama yang ada di Indonesia maupun agama yang ada di dunia ini. Termasuk agama Yahudi, Kristen dan Islam adalah sama-sama melarang dan mengecam atas perbuatan zina yang dilakukan oleh manusia yang sudah hilang imannya, tidak sehat akalnya dan hatinya sudah rusak karena tertutup dengan syahwat seksualnya.
Zina Menurut Pandangan Agama Yahudi
Perzinahan dalam agama Yahudi sebagai perbuatan yang harus dihukum berat pelakunya baik secara fisik, moral dan sosial. Secara fisik adalah dibunuh, dibakar dan dirajam dengan batu. Sebagaiman yang diungkap dalam Kitab Perjanjian Lama “Bila seorang laki-laki berzinah dengan istri orang lain,yakni berzinah istri sesamanya manusi, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-aki maupun perempuan yang berzinah itu” [Imamat, 20: 10].
Kemudian di hukum bakar pagi penzinah “Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum, ia dan kedua perempuan itu harus dibakar supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu” [Imamat, 20: 14]. Bahkan harus hukum rajam dilempari dengan batu hingga mati “maka haruslah si gadis di bawa keluar ke depan pintu rumah ayahnya dan orang-orang sekitarnya haruslah melempari dia dengan batu sehingga mati, sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya” [Ulangan, 22: 21].
Hukum penzinah secara moral dan sosial adalah perbuatan keji, jahat, kotor, hina, dosa dan keluar dari jamaat Tuhan “Seorang anak haram janganlah masuk Jemaah Tuhan, bahkan keturunannya yang kesepuluh pun tidak boleh masuk jamaat Tuhan” [Ulangan, 23: 2]. Begitu pula, agama Kristen memandang bahwa perbuatan zina adalah dosa besar dan dihukum Tuhan di akhirat “Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina, tetapi aku berkatakepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan dan menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” [Matius, 5: 27-28]. Kemudian di hukum Tuhan yang berzinah di akhirat “Orang-orang sundah dan penzinah akan dihakimi Allah” [Ibrani, 13: 4].
Zina Menurut Pandangan Agama Islam
Sedangkan pandangan agama Islam terhadap perbuatan zina sebagai perbuatan yang melanggar norma-norma dan aturan agama, maka terkena hukuman yang berat kepada penzina secara fisik, moral, sosial, dunia dan akhirat. Secara fisik pelaku zina harus didera atau dicambuk seratus kali tanpa kasihan “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” [QS. An-Nur [24]: 2].
Kemudian harus hukum rajam dilempari dengan batu bagi penzinah yang sudah berkeluarga “Ambillah hukum dariku, ambilah hukum diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan lain kepada mereka, yaitu bujangan yang berzina dengan bujangan, hukumnya cambuk seratus kali dan dibuang selama setahun dan yang telah menikah [berzinah] dengan yang telah menikah hukumnya dera seratus kali dan rajam” [HR. Ibnu Majah].
Secara moral dan sosial bahwa penzinah telah melakukan dosa, perbuatan keji dan keburukan serta tidak boleh dinikahi kecuali dengan yang menzinahi “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [QS. Al-Isra [17]: 32]. Ditegaskan lagi dengan firman-Nya “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” [QS. An-Nur [24]: 3].
Sedangkan secara dunia dan akhirat bagi penzinah akan mendapat balasan dari Allah Yang Maha Adil. Rasulullah Saw. bersabda “Wahai sekalian manusia, takutlah akan zina karena di daam zina ada enam azab. Tiga azab di dunia dan tiga azab di akhirat. Adapun azab di dunia, kemuliaan dirinya akan hilang, kefakiran akan datang dan umur akan berkurang. Sedangkan azab di akhirat, Allah akan murka kepadanya, hisabnya akan buruk dan akan diazab di neraka” [HR. Al-Hakim].
Dari paparan tersebut, sangat jelas bahwa perzinahan sangat buruk, keji, jahat, najis dan dosa serta mendapatkan siksaan di akhirat. Perzinahan mengakibat tersebarnya berbagai penyakit yang menimpa pada dirinya dan masyarakat, rusaknya moral dan akhlak, perceraian dalam keluarga dan banyaknya anak-anak yang terlantar. Disebabkan perzinahan manusia yang kurang iman dan hilangnya rasa malu, banyaknya konten-konten porno, seks bebas dan mudahnya mengakses berbagai film dan video porno, serta ada yang mengambil keuntungan dari perzinahan tersebut.
Oleh karena itu, manusia yang beragama, bertuhan, terpelajar maka jauhi perbuatan perzinahan yang akan merusak akal pikiran dan hati, serta menutup syahwat yang buruk dan mengisinya dengan akhlak yang mulia, iman yang kuat dan selalu dekat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Termasuk para pemimpin untuk menjaga anak-anak bangsa dari bencana perzinahan dan menegakkan hukum dengan keras kepada pelaku perzinahan sehingga bangsa Indonesia selamat dari siksaan Allah Yang Maha Kuasa. (*)