linimassa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai operasional restoran atau tempat usaha lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
Surat Peringatan untuk Usaha yang Belum Berizin
Baru-baru ini, Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada sejumlah pelaku usaha yang telah memulai operasional restoran di Jalan Pahlawan Simpang, Jalan Batutulis, dan Jalan MV Sidik tanpa melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pelanggaran perizinan.
“Surat peringatan SP1 ini dilayangkan berdasarkan pelimpahan dari Dinas PUPR yang mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan,” kata Agustian Syah, Sabtu (8/6/2024).
Agustian Syah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi dan memanggil pihak restoran untuk memverifikasi berkas perizinan yang dimiliki.
Meskipun beberapa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) telah dimiliki, namun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum lengkap.
“Kami telah mengirimkan SP1 dan memastikan bahwa pelaku usaha sedang dalam proses melengkapi dokumen PBG,” ujar Agustian Syah. “Kami juga tetap melakukan pengawasan rutin di tingkat pangkalan setiap pekan untuk memastikan kepatuhan.”
Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja
Agustian Syah menambahkan bahwa dalam menegakkan aturan, pihaknya harus berhati-hati mengingat adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup peraturan izin berusaha.
Hal ini penting agar langkah yang diambil tidak salah kaprah. “Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung Tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Agustian Syah menekankan pentingnya revisi Perda Bangunan Gedung agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Kami sudah menyampaikan kepada dewan komisi 1 tentang kendala ini, dan revisi Perda mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bogor akan terus berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan, serta penindakan dengan patroli rutin.
Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat melengkapi perizinan sebelum memulai operasional usaha mereka.
“Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang ingin melakukan usahanya harus melengkapi semua perizinan. Walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan usaha, setiap daerah memiliki aturan Perda yang harus dipatuhi pengusaha,” kata Agustian Syah.
Dengan perizinan yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan nyaman, mendukung iklim usaha yang baik, dan meningkatkan roda perekonomian warga. (AR)