linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemkot Bogor Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Perizinan Usaha
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemkot Bogor Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Perizinan Usaha
Pemerintahan

Pemkot Bogor Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Perizinan Usaha

Arief 10 Juni 2024
Share
waktu baca 3 menit
Himbauan Pemkot Bogor untuk Pelaku Usaha
Himbauan Pemkot Bogor untuk Pelaku Usaha
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai operasional restoran atau tempat usaha lainnya.

Contents
Surat Peringatan untuk Usaha yang Belum BerizinPenyesuaian dengan UU Cipta Kerja

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

Surat Peringatan untuk Usaha yang Belum Berizin

Baru-baru ini, Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada sejumlah pelaku usaha yang telah memulai operasional restoran di Jalan Pahlawan Simpang, Jalan Batutulis, dan Jalan MV Sidik tanpa melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pelanggaran perizinan.

“Surat peringatan SP1 ini dilayangkan berdasarkan pelimpahan dari Dinas PUPR yang mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan,” kata Agustian Syah, Sabtu (8/6/2024).

Agustian Syah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi dan memanggil pihak restoran untuk memverifikasi berkas perizinan yang dimiliki.

Meskipun beberapa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) telah dimiliki, namun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum lengkap.

“Kami telah mengirimkan SP1 dan memastikan bahwa pelaku usaha sedang dalam proses melengkapi dokumen PBG,” ujar Agustian Syah. “Kami juga tetap melakukan pengawasan rutin di tingkat pangkalan setiap pekan untuk memastikan kepatuhan.”

Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja

Agustian Syah menambahkan bahwa dalam menegakkan aturan, pihaknya harus berhati-hati mengingat adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup peraturan izin berusaha.

Hal ini penting agar langkah yang diambil tidak salah kaprah. “Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung Tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Agustian Syah menekankan pentingnya revisi Perda Bangunan Gedung agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Kami sudah menyampaikan kepada dewan komisi 1 tentang kendala ini, dan revisi Perda mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bogor akan terus berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan, serta penindakan dengan patroli rutin.

Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat melengkapi perizinan sebelum memulai operasional usaha mereka.

“Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang ingin melakukan usahanya harus melengkapi semua perizinan. Walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan usaha, setiap daerah memiliki aturan Perda yang harus dipatuhi pengusaha,” kata Agustian Syah.

Dengan perizinan yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan nyaman, mendukung iklim usaha yang baik, dan meningkatkan roda perekonomian warga. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?