linimassa.id – Pada 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day.
Momen ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan bahayanya tembakau bagi kesehatan.
Pada 1987, Hari Tanpa Tembakau Sedunia diinisiasi oleh World Health Organization (WHO). Laman Detik Jatim menyebut, ada banyak cara memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Melansir dari laman National Today, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan.
Menghitung Jumlah Rokok yang Dihisap
Sebagian besar orang sulit terlepas dengan kebiasaan merokok. Pada momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia, kalian bisa keluar dari kebiasaan ini dengan menghitung jumlah rokok yang dihisap sehari.
Mendidik Generasi Muda
Cara untuk menghindari kebiasaan merokok adalah jangan pernah memulai atau mencobanya. Hal ini bisa dengan mendorong generasi muda di sekitar untuk menghindari kebiasaan merokok.
Menyebarkan Ucapan Hari Tanpa Tembakau
Merayakan Hari Tanpa Tembakau bisa dengan cara menyebarkan ucapan ke media sosial. Hal demikian diharapkan mampu memotivasi publik akan pentingnya kesehatan.
Survei
Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Maret 2022 lalu, Kementerian Kesehatan merilis hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey-GATS).
Peluncuran tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, WHO Representative To Indonesia, Sekretaris Badan Pengebangan Kebijakan, dan perwakilan lintas sektor.
GATS adalah evaluasi konsumsi tembakau di beberapa negara secara sistematis memantau penggunaan tembakau (hisap dan kunyah) oleh orang dewasa termasuk di Indonesia. GATS memperkuat kapasitas negara untuk merancang, mengimplementasi, dan mengevaluasi program pengendalian tembakau.
GATS juga membantu negara-negara memenuhi kewajiban berdasarkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) WHO untuk menghasilkan data yang dapat dibandingkan secara nasional maupun internasional.
GATS putaran pertama dilaksanakan di Indonesia tahun 2011 dan diulang kembali tahun 2021 dengan melibatkan 10.170 rumah tangga. Hasil survei tahun 2021 ditemukan beberapa hal menarik yakni Indonesia memiliki jumlah perokok laki-laki tertinggi di dunia dan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah India dan China.
Berdasarkan GATS 2021, 34,5% orang dewasa (70,2 juta), 65,5% pria, dan 3,3% wanita menggunakan tembakau (merokok, tembakau tanpa asap, atau produk tembakau yang dipanaskan). Fenomena yang perlu kita lihat juga adalah bahwa saat ini merokok tidak lagi hanya digandrungi oleh laki-laki namun juga perempuan. Hal ini menjadi krusial karena perempuan adalah calon ibu yang akan membentuk generasi penerus bangsa ini
Temuan lainnya adalah rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. Saat ini, pengeluaran belanja rokok pada keluarga miskin lebih besar daripada pengeluaran untuk membeli makanan bergizi.
Hal menarik lain yang ditemukan adalah peningkatan keterpaparan iklan rokok melalui internet meningkat 10 kali lipat lebih dalam 10 tahun terakhir, dari 1,9% (2011) menjadi 21,4% (2021). Temuan ini membuat kita harus menyikapi dengan bijak bagaimana media internet menjadi saluran dalam iklan rokok untuk melindungi masyarakat khususnya anak muda dari target rokok.
Di sisi lain Sebanyak 63,4% perokok saat ini berencana atau sedang berpikir untuk berhenti merokok karena 85,7% orang dewasa percaya bahwa merokok menyebabkan penyakit serius.
Merokok menyebabkan berbagai penyakit serius seperti diantaranya kanker, gangguan kardiovaskuler, stroke, gangguan paru-paru dan sebagainya. Yang mana tidak hanya menyebabkan kematian namun juga menurunnya kualitas hidup keluarga, termasuk ekonomi didalamnya.
Selain itu penyakit-penyakit serius tadi memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk perawatan dan pengobatannya, hal ini yang menjadi beban negara yang cukup besar.
Partisipasi
Kementerian Komunikasi dan Informasi turut berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan HTTS 2022 dengan menghimbau seluruh lembaga penyiaran baik TV dan Radio untuk tidak menayangkan iklan rokok pada 31 Mei 2022.
Peraturan tersebut berlaku pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 mulai pukul 00.00 – 23.59 WIB. Kementerian lain juga turut berpartisipasi dalam peringatan HTTS 2022 seperti, Kementerian Perhubungan yang menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah darat, laut dan udara, Kementerian Agama menerapkan kebijakan KTR di Rumah Ibadah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga turut berpartisipasi dalam HTTS tahun 2022 dengan mengajak seluruh kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam peringatan HTTS 2022.
Perlu komitmen bersama lintas program lintas sektor untuk menurunkan jumlah perokok aktif di Indonesia, yang dapat kita mulai dari komitmen diri sendiri dan keluarga agar terbebas dari rokok dan asap rokok. (Hilal)



