linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia
News

Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia

Arief 30 April 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencurian Artefak Jaman Majapahit
Pencurian Artefak Jaman Majapahit
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan wilayah New York City, Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan sejumlah artefak berasal dari Indonesia yang dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal.

Contents
Artefak dari Majapahit DikembalikanKapoor dan Wiener dalam Sorotan

Total barang antik yang dikembalikan ke Jakarta dalam sebuah upacara repatriasi baru-baru ini berjumlah tiga.

Artefak dari Majapahit Dikembalikan

Barang-barang tersebut termasuk patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang dicuri dari Indonesia. Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg menuduh pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik.

Total terdapat 30 barang antik yang dikembalikan, termasuk 27 barang-barang yang dijarah dari Kamboja.

“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang… menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg dalam pernyataannya pada Jumat pekan lalu. “Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” sambungnya.

Kapoor dan Wiener dalam Sorotan

Kapoor, seorang keturunan Amerika-India, diduga menjalankan jaringan perdagangan barang curian dari Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan.

Dia telah menjadi target investigasi peradilan Amerika Serikat yang dijuluki “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg, dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hadiah berharga seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengembalian barang-barang budaya berharga ini kepada Indonesia,” kata Konjen Adi. “Ini bukan hanya tentang artefak yang kembali, tetapi juga tentang menghormati sejarah dan kebudayaan Indonesia,” lanjutnya. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

IKPP Tangerang
Berkah Ramadan 2026, IKPP Tangerang Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Subsidi
Bisnis
PGN Tangerang
Dukung Pelaku Usaha Kuliner di Tangerang, Gas Bumi PGN Mengalir ke Dapur Pos Resto
News
Pemkot Tangsel gelar Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang
Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang Diapresiasi Warga: Alhamdulillah Membantu Masyarakat
Pemerintahan
ASN Pemprov Banten
ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
News
MBG
Orangtua Siswa di Kota Serang Keluhkan Roti Program MBG Diduga Kedaluwarsa dan Berjamur
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?