linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keluar TPS Pemilu, Terpidana Penggelapan di Tangsel Langsung Masuk Penjara, Buron 3 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Keluar TPS Pemilu, Terpidana Penggelapan di Tangsel Langsung Masuk Penjara, Buron 3 Tahun
News

Keluar TPS Pemilu, Terpidana Penggelapan di Tangsel Langsung Masuk Penjara, Buron 3 Tahun

LinimassaNews 14 Februari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kejari Tangsel
Terpidana Kasus Penggelapan sertifikat Roland Yahya berhasil diringkus Kejagung dan Kejari Tangsel usai nyoblos di TPS Pemilu di Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
SHARE

linimassa.id – Aksi pelarian selama tiga tahun berakhir. Buron kasus penggelapan sertifikat di Tangerang Selatan (Tangsel) Roland Yahya diringkus usai nyoblos Pemilu 2024.

Roland berhasil diringkus oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel usai nyoblos Pemilu 2024 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, Roland Yahya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

DPO itu dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana karena melakukan penggelapan dan dihukum 1 tahun penjara.

“Tersangka Roland Yahya berhasil

Kami ringkus setelah melakukan pencoblosan Pemilu di Jakarta Selatan,” kata Silpia di kantornya, Rabu (14/2/2024).

Silpia menerangkan, sebelumnya kasus penggelapan yang dilakukan Roland Yahya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan nomor: 2404/Pid.B/2020/PN TNG tertanggal 01 April 2021.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sayangnya, Roland Yahya tak bisa lolos dari jeratan hukum begitu saka. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana.

“Eksekusi terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk melakukan putusan Mahkamah Agung nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021,” terang Silpia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Silpia menuturkan, dari pengakuan terpidana Roland Yahya mengaku, selama DPO kabur ke luar negeri.

“Dia mengaku kepada kami kabur ke luar negeri,” tuturnya.

Usai diringkus, kini Roland Yahya dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2026 03 18 at 16.42.42
Berlokasi Strategis, Harris Hotel & Convention Serpong Resmi Dibuka
Gaya Hidup
TPP ASN Tangsel
Direktur SPEAKUP Soroti Dugaan Pengaturan Penetapan TPP ASN Tangsel, Benyamin Telusuri
Pemerintahan
Pondok Aren Mitra 10
Aliran Irigasi di Kawasan Bintaro Jaya Dicaplok Bangunan Mitra 10
News
Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Pemerintahan
Mudik Lebaran 2026
Mudik Lebaran 2026, Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Tembus 300 Ribu Lebih
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?