linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Buruh Unjuk Rasa di Gedung MK dan Istana, Menuntut Revisi UMP/UMK dan Menolak Omnibus Law
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Buruh Unjuk Rasa di Gedung MK dan Istana, Menuntut Revisi UMP/UMK dan Menolak Omnibus Law
Pemerintahan

Buruh Unjuk Rasa di Gedung MK dan Istana, Menuntut Revisi UMP/UMK dan Menolak Omnibus Law

Arief
21 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
SHARE

linimassa.id – Buruh Indonesia melakukan unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana pada hari Kamis (21/12/2023).

“Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan serikat buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS. Dengan 3 tuntutan utama, yakni meminta revisi SK Gubernur terkait kenaikan upah, tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menyerukan untuk gencatan senjata permanen antara Israel dan Palestina, Stop War,” ujar Iqbal

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh turun ke jalan untuk menuntut revisi Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) dan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Iqbal mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa digelar pada tanggal 21 Desember 2023 karena bersamaan dengan sidang perdana uji materi Cipta Kerja yang didaftarkan Partai Buruh ke MK pada awal Desember.

Tiga tuntutan utama buruh mencakup revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kenaikan upah, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, dan seruan untuk gencatan senjata permanen antara Israel dan Palestina.

KSPI dan Partai Buruh menggugat sembilan poin dalam klaster ketenagakerjaan Omnibus Law. Gugatan mencakup UMP yang kembali berkonsep upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak kerja berulang-ulang, pesangon murah, kemudahan PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA unskill worker, dan penghapusan beberapa sanksi pidana yang tercantum dalam UU No.13/2003.

Iqbal optimis bahwa Partai Buruh dan KSPI akan memenangkan uji materiil ini dengan alasan bahwa lima hakim MK diyakini akan mendukung tuntutan tersebut. Ia menekankan bahwa isi Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak, terutama terkait upah murah dan outsourcing seumur hidup.

Iqbal mengancam bahwa lima juta buruh di seratusan ribu pabrik berencana melakukan mogok nasional lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Pernyataan ini menunjukkan tekad buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui aksi massa yang lebih besar. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
Gubernur Banten
Cuma Digaji Rp1,7 Juta, Pesapon Meringis Tahu Anggaran Tenaga Ahli Gubernur Banten Rp55,47 miliar
Pemerintahan
Motor
Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Cipocok Jaya Kota Serang Duplikat Kunci lalu Curi Motor Tetangga
News
Ketua DPRD Lebak
Polda Banten Ajukan Penyitaan HP Ketua DPRD Lebak, Buntut Dugaan Penculikan Aktivis
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan