linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Buruh Unjuk Rasa di Gedung MK dan Istana, Menuntut Revisi UMP/UMK dan Menolak Omnibus Law
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Buruh Unjuk Rasa di Gedung MK dan Istana, Menuntut Revisi UMP/UMK dan Menolak Omnibus Law
Pemerintahan

Buruh Unjuk Rasa di Gedung MK dan Istana, Menuntut Revisi UMP/UMK dan Menolak Omnibus Law

Arief
21 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
SHARE

linimassa.id – Buruh Indonesia melakukan unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana pada hari Kamis (21/12/2023).

“Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan serikat buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS. Dengan 3 tuntutan utama, yakni meminta revisi SK Gubernur terkait kenaikan upah, tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menyerukan untuk gencatan senjata permanen antara Israel dan Palestina, Stop War,” ujar Iqbal

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh turun ke jalan untuk menuntut revisi Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) dan menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Iqbal mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa digelar pada tanggal 21 Desember 2023 karena bersamaan dengan sidang perdana uji materi Cipta Kerja yang didaftarkan Partai Buruh ke MK pada awal Desember.

Tiga tuntutan utama buruh mencakup revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kenaikan upah, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, dan seruan untuk gencatan senjata permanen antara Israel dan Palestina.

KSPI dan Partai Buruh menggugat sembilan poin dalam klaster ketenagakerjaan Omnibus Law. Gugatan mencakup UMP yang kembali berkonsep upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak kerja berulang-ulang, pesangon murah, kemudahan PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA unskill worker, dan penghapusan beberapa sanksi pidana yang tercantum dalam UU No.13/2003.

Iqbal optimis bahwa Partai Buruh dan KSPI akan memenangkan uji materiil ini dengan alasan bahwa lima hakim MK diyakini akan mendukung tuntutan tersebut. Ia menekankan bahwa isi Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak, terutama terkait upah murah dan outsourcing seumur hidup.

Iqbal mengancam bahwa lima juta buruh di seratusan ribu pabrik berencana melakukan mogok nasional lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Pernyataan ini menunjukkan tekad buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui aksi massa yang lebih besar. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan